TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi atau nota keberatan lima orang terdakwa kasus penganiayaan nasabah Citibank, Irzen Octa. Sidang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2011, pukul 10.00 WIB. "Hari ini jaksa menjawab keberatan pihak kami," kata Muhammad Luthfie Hakim, juru bicara tim kuasa hukum lima terdakwa, saat dihubungi pada pagi ini.
Dalam sidang pekan lalu Luthfie membacakan keberatannya atas dakwaan jaksa, di antaranya membantah kematian Octa di kantor Citibank lantai 5 Menara Jamsostek karena penganiayaan, melainkan karena stroke. Pihak Luthfie juga menjabarkan keterangan ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Ade Firmansyah Sugiharto, yang menyatakan Octa mengalami penebalan di pembuluh darah. Penebalan itu menyumbat aliran darah ke otak, jantung, dan ginjal.
Ia juga meminta sidang menghadirkan gorden dan baju Octa saat kejadian sebagai barang bukti. Termasuk, hasil otopsi permintaan pribadi pengacara keluarga Octa, OC Kaligis, dari ahli forensik Munim Idris. "Hasil otopsi itu liar dan ilegal," kata Luthfie, yang berharap sidang tidak dilanjutkan dalam putusan sela mendatang.
Slamet Yuwono, salah seorang kuasa hukum keluarga Octa, berharap eksepsi terdakwa ditolak sehingga sidang bisa masuk ke materi pokok perkara. "Kami optimistis perkara dilanjutkan," kata Slamet di kesempatan terpisah.
Ia mengatakan preseden buruk bagi nasabah bank jika persidangan berhenti di putusan sela. Pihaknya berharap hakim melihat dengan jernih kasus ini, sehingga kebenaran akan terungkap.
Baca Juga:
Kelima terdakwa masing-masing Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan, dan Humisar Silalahi didakwa pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara. Jaksa menilai mereka menganiaya sampai korban meninggal dunia.
HERU TRIYONO