TEMPO Interaktif, Jakarta - Senin depan, 14 November 2011, Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta secara resmi akan menyegel kantor lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace yang berlokasi di Jalan Kemang Utara 16, Jakarta Selatan. Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak P2B melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada organisasi asal Belanda ini.
Sebelumnya, Dinas P2B telah memperingatkan Greenpeace agar memindahkan lokasi kantornya ke wilayah yang sudah ditetapkan peruntukannya sebagai perkantoran. "Izin penggunaan bangunan yang sekarang mereka tempati adalah untuk pemukiman atau rumah tinggal dan bukan dijadikan kantor seperti sekarang ini," kata Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Agus Supriyono.
Melalui siaran pers yang diterima Tempo hari ini, pihaknya mengatakan bahwa penyegelan tersebut sudah sesuai prosedur. Greenpeace telah diberi surat peringatan pertama pada Senin, 7 November 2011 dan surat peringatan kedua pada Rabu, 9 November 2011. "Isi surat itu berupa pemberitahuan bahwa bangunan kantor LSM tersebut akan disegel pada Senin pekan depan karena telah menyalahi peruntukan," katanya.
Secara otomatis, aktivitas Greenpeace di kantor itu pun harus dihentikan. Agus pun menampik adanya desakan pihak tertentu terhadap penyegelan itu. "Semuanya sudah sesuai prosedur, dan ini bentuk penertiban," katanya.
Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Zainal Mustafa, mengaku belum menerima pelaporan diri LSM tersebut hingga kini. Dikatakannya, kelalaian itu telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 5 Tahun 1986 LSM harus mendaftar ke Bakesbangpol dimana LSM itu berdomisili.
Dalam siaran pers tersebut, Anggota DPRD DKI Wiliam Yani juga mengatakan tindakan tersebut sudah tepat. "Biar ada efek jera bagi siapa saja yang memanipulasi izin peruntukan bangunan. Biar tidak liar," kata Yani.
Menurutnya, tak hanya izin bangunannya saja yang diperiksa, namun juga kegiatan LSM tersebut. "Kenapa LSM ini cuma bertaring terhadap perusahaan lokal dan nasional, sementara perusahaan asing seperti Freeport yang jelas banyak merusak lingkungan tak pernah diprotes," jelasnya. Yani pun menantang keberanian Greenpeace mendemo Freeport yang tengah menghebohkan Papua saat ini.
AGUSLIA