Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

image-gnews
Greenpeace. TEMPO/Tony Hartawan
Greenpeace. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Senin depan, 14 November 2011, Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta secara resmi akan menyegel kantor lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace yang berlokasi di Jalan Kemang Utara 16, Jakarta Selatan. Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak P2B melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada organisasi asal Belanda ini.

Sebelumnya, Dinas P2B telah memperingatkan Greenpeace agar memindahkan lokasi kantornya ke wilayah yang sudah ditetapkan peruntukannya sebagai perkantoran. "Izin penggunaan bangunan yang sekarang mereka tempati adalah untuk pemukiman atau rumah tinggal dan bukan dijadikan kantor seperti sekarang ini," kata Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Agus Supriyono.

Melalui siaran pers yang diterima Tempo hari ini, pihaknya mengatakan bahwa penyegelan tersebut sudah sesuai prosedur. Greenpeace telah diberi surat peringatan pertama pada Senin, 7 November 2011 dan surat peringatan kedua pada Rabu, 9 November 2011. "Isi surat itu berupa pemberitahuan bahwa bangunan kantor LSM tersebut akan disegel pada Senin pekan depan karena telah menyalahi peruntukan," katanya.

Secara otomatis, aktivitas Greenpeace di kantor itu pun harus dihentikan. Agus pun menampik adanya desakan pihak tertentu terhadap penyegelan itu. "Semuanya sudah sesuai prosedur, dan ini bentuk penertiban," katanya.

Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Zainal Mustafa, mengaku belum menerima pelaporan diri LSM tersebut hingga kini. Dikatakannya, kelalaian itu telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 5 Tahun 1986 LSM harus mendaftar ke Bakesbangpol dimana LSM itu berdomisili.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam siaran pers tersebut, Anggota DPRD DKI Wiliam Yani juga mengatakan tindakan tersebut sudah tepat. "Biar ada efek jera bagi siapa saja yang memanipulasi izin peruntukan bangunan. Biar tidak liar," kata Yani.

Menurutnya, tak hanya izin bangunannya saja yang diperiksa, namun juga kegiatan LSM tersebut. "Kenapa LSM ini cuma bertaring terhadap perusahaan lokal dan nasional, sementara perusahaan asing seperti Freeport yang jelas banyak merusak lingkungan tak pernah diprotes," jelasnya. Yani pun menantang keberanian Greenpeace mendemo Freeport yang tengah menghebohkan Papua saat ini.

AGUSLIA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

9 Juli 2021

Stiker penyegelan di kantor Kementerian Pertanian dilepas. Foto: Dok. Kemtan
Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak menjelaskan alasan pembatalan penyegelan kantornya oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.


Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

7 Juni 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut hadir dalam penyegelan bangunan di pulau reklamasi C dan D, Kamis pagi 7 Juni 2018.


Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

30 September 2014

SeaWorld Indonesia
Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

Sea World tetap menyambut pengunjung pada Idul Adha nanti.


MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

27 Juni 2014

Park Bom Lee (Bom), personil dari 2NE1, tampil menghibur para Blackjack di Indonesia di Mata Elang International Stadium (MEIS), Jakarta, 8 Juni 2014. TEMPO/Nurdiansah
MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

PT Mata Elang International Stadium (MEIS) resmi menutup ruang
konser yang terletak di Mal Ancol Beach City


Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

11 Juni 2013

REUTERS/Herwig Prammer
Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, menuding mereka
melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan fasilitas pemerintah.


Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

17 November 2011

Nur Hidayati menunjukan surat teguran dari dinas P2B. TEMPO/ Amston Probel
Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

Penundaan terjadi setelah Greenpeace menemui Gubernur Fauzi Bowo untuk memberi tambahan waktu guna menjelaskan kapan LSM itu akan pindah.


Kantor Greenpeace Terancam Disegel

8 November 2011

Tempo/Tony Hartawan
Kantor Greenpeace Terancam Disegel

Greenpeace dianggap telah menyalahi aturan peruntukan kawasan hunian tersebut menjadi kantor.


Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

7 Juli 2010

Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

Penyegelan sepihak tersebut mengganggu kegiatan sekolah.


Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

3 Februari 2010

Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

Lima bangunan melanggar izin di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, disegel Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan, Rabu (3/1).


Perusak Segel Bangunan Tak Sesuai Peruntukan Akan Dipidana  

22 November 2009

TEMPO/Amston Probel
Perusak Segel Bangunan Tak Sesuai Peruntukan Akan Dipidana  

Jika segel dirusak, perusak akan dijerat dengan Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.