TEMPO Interaktif, Jakarta - Aksi mahasiswa yang melempari polisi dengan bungkusan berisi tinja dan air kencing saat hendak membubarkan mereka sangat disesalkan. Aksi itu dianggap melanggar peraturan kebebasan berekspresi yang diperbolehkan.
"Setiap alat peraga yang akan dibawa seharusnya dimasukkan dalam surat pemberitahuan ke polisi," kata Kepala Pusat Penerangan Polri, Komisaris Besar Boy Rafli, saat ditemui, Kamis 10 November 2011.
Boy juga menyatakan, tindakan para mahasiswa itu sangat tidak pantas dilakukan kaum terdidik. Polisi, kata Boy menegaskan, akan mengambil tindakan berdasarkan tingkat ancaman yang ada. "Tapi kami lebih mengedepankan tindakan preventif," katanya.
Pelemparan tinja dan air kencing itu sendiri terjadi pada Rabu 9 November lalu. Saat itu sekitar 20 mahasiswa Universitas Mpu Tantular dan Universitas Kristen Indonesia berdemonstrasi di depan Kampus UKI, Jakarta Timur.
Aksi dengan membakar ban bekas di tengah jalan itu menyebabka lalu lintas macet parah. Polisi pun bergerak membubarkan aksi.
FRANSISCO ROSARIANS