TEMPO Interaktif, Jakarta -Polisi sudah mengantongi ciri-ciri penusuk Raafi Aga Winasya Benjamin, 17 tahun, di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari lalu. Seorang saksi, yang juga terluka tangan kanannya dalam insiden penusukan itu, mampu mengenali pelaku.
"Ia memang tidak kenal pelaku, tapi bisa mendeskripsikan pakaian dan postur penusuk Raafi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan di Markas Polres Jakarta Selatan kemarin.
Budi menolak memerinci lebih jauh ciri-ciri yang disebutkan saksi. Alasannya, saksi yang juga teman Raafi di Sekolah Menengah Atas Pangudi Luhur itu belum pulih dari lukanya sehingga dianggap belum bisa memberi keterangan maksimal. "Mudah-mudahan (pelaku) bisa segera tertangkap," kata Budi. "Tapi sampai saat ini kami masih pakai praduga tak bersalah."
Sejauh ini polisi sudah memeriksa 40 saksi atas kasus penusukan yang menewaskan Raafi dalam perjalanannya ke Rumah Sakit Siaga, Pasar Minggu, pada dinihari itu. Di antara mereka ada 18 teman Raafi, 11 orang dari manajemen Shy Rooftop, dan 8 orang dari sekelompok pengunjung yang lain di luar kelompok Raafi dan teman-temannya.
Polisi juga telah menyita barang bukti 2 baju masing-masing warna hitam dan merah, 6 celana jins, 2 piringan cakram berisi rekaman kamera pengawas, 11 telepon seluler, 1 ikat pinggang, 4 pasang sepatu, 2 sandal, serta 2 berkas visum et repertum.
Soal senjata masih misteri. "Kami belum menemukan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Raafi. Tapi yang jelas ia meninggal akibat tusukan benda tajam," kata Budi.
Budi menepis kabar bahwa penusuk Raafi adalah anak petinggi kepolisian ataupun terkait dengan sebuah organisasi kemasyarakatan. Selebihnya, dia mengungkap kesulitan proses penyelidikan yang dilakukan.
"Cahaya di tempat kejadian gelap dan banyak orang," ujarnya. "Kami sudah periksa 40 orang, mudah-mudahan bisa mengerucut ke pelaku."
Jerat pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang telah disiapkan untuk pelaku. Ancamannya penjara hingga 7 tahun.
ARIE FIRDAUS