Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKS: Masalah GKI Yasmin Murni Perizinan

image-gnews
Jemaah GKI  Yasmin melakukan ibadah kebaktian Minggu di pinggir jalan dengan dijaga ketat aparat Satpol PP di Jalan Raya Yasmin Bogor, Minggu (2/10). TEMPO/ Arie Basuki
Jemaah GKI Yasmin melakukan ibadah kebaktian Minggu di pinggir jalan dengan dijaga ketat aparat Satpol PP di Jalan Raya Yasmin Bogor, Minggu (2/10). TEMPO/ Arie Basuki
Iklan

TEMPO Interaktif, Bogor - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bogor Yusuf Dardiri mengatakan Gereja Kristen Indonesia Yasmin tidak pernah menggugat Wali Kota Bogor sehubungan pencabutan izin mendirikan bangunan.

Langkah hukum GKI Yasmin adalah memperkarakan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Nomor 503/208-DTKP tanggal 14 Februari 2008 perihal pembekuan IMB, yang membuat pembangunan gereja di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh dihentikan.

"Gugatan atas surat tersebut dimenangkan oleh GKI Yasmin, termasuk di tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung memerintahkan pencabutan surat pembekuan IMB," kata Yusuf kepada Tempo di ruang Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Kamis, 10 November 2011.

Terbitnya Putusan MA pada tanggal 9 Desember 2010, lanjut Wakil Ketua Komisi D DPRD ini, Wali Kota Bogor lantas mencabut surat pembekuan IMB GKI Yasmin. "Sudah dipatuhi. Tidak ada pembangkangan hukum dalam persoalan ini," ujarnya.

Masalah muncul saat ditemukan adanya rekayasa surat tidak keberatan masyarakat atas pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin dalam persyaratan perizinan. Rekayasa dilakukan Munir Karta, mantan Ketua RT 7 RW 3 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

"Kasusnya berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Bogor pada 20 Januari 2011. Terdakwa tidak banding atau keberatan dihukum selama tiga bulan karena terbukti bersalah," papar Yusuf Dardiri, yang digadang-gadang menjadi calon Wali Kota Bogor 2013-2018 ini.

Alhasil, IMB GKI Yasmin dinyatakan cacat hukum karena ada persyaratan yang tak sesuai sehingga Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 tanggal 11 Maret 2011 tentang Pencabutan IMB.

Tindak lanjut dari itu, Satuan Polisi Pamong Praja mengirim Surat Nomor B/1226/3/2011 yang mengimbau jemaat GKI Yasmin agar tidak beribadah di lokasi gereja Taman Yasmin. Mulai 10 April 2011, bangunan disegel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Warga sekitar resah dan menyampaikan protes atas pembangunan GKI Yasmin. Penolakan menguat yang ditandai aksi demo berbagai ormas," katanya.

Yusuf mengatakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah, Wali Kota Bogor sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2004 mencari solusi alternatif atas kisruh GKI Yasmin.

Salah satu penyelesaiannya adalah mengalokasikan dana pembelian tanah dan bangunan GKI Yasmin serta menyiapkan lokasi pengganti.

"Dalam anggaran APBD Perubahan Tahun 2011, kami DPRD menyetujui dana Rp 4,7 miliar untuk GKI, bukan Rp 3,5 miliar, tapi ditolak. Padahal bantuan untuk masjid belum pernah sebesar itu. Prinsip kami yang penting masalah selesai," jelas Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD ini.

Yusuf juga membantah atas tudingan PKS sebagai dalang kisruh GKI Yasmin. Yang terjadi seputar GKI Yasmin murni masalah perizinan, bukan agama dan politik. "Oh enggak benarlah. PKS tidak seperti itu," ujarnya.

ARIHTA U SURBAKTI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buya Syafii Maarif: Pembakaran Musala Muhammadiyah Adalah Teror

16 Maret 2018

Buya Ahmad Syafii Maarif. TEMPO/Subekti
Buya Syafii Maarif: Pembakaran Musala Muhammadiyah Adalah Teror

Buya Syafii Maarif mengatakan upaya pemabakaran tempat ibadah milik Muhammadiyah, Musala Fatturahmah di Bantul, Yogyakarta merupakan bagian teror.


Perusakan Kapel Santo Zakaria, Polri: Bukan Masalah Agama

16 Maret 2018

Anggota Brimob Polda Bali melakukan penyisiran menjelang kebaktian malam Natal di Gereja Katedral Denpasar, 24 Desember 2016. Pengamanan Natal di Bali melibatkan 2.378 petugas gabungan termasuk pengamanan internal tempat ibadah dan pengamanan dari desa adat setempat. ANTARA/Nyoman Budhiana
Perusakan Kapel Santo Zakaria, Polri: Bukan Masalah Agama

Polri terus menyelidiki kasus perusakan Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir pada Kamis pekan lalu.


Cerita Saksi Soal Detik-detik Perusakan Kapel Santo Zakaria

12 Maret 2018

Ilustrasi pengamanan gereja. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Cerita Saksi Soal Detik-detik Perusakan Kapel Santo Zakaria

Cerita Mbah Tokia, seorang saksi yang melihat detik-detik perusakan rumah ibadah Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir, Sumsel.


Perusakan Tempat Ibadah Disebut Ujian Bagi Umat Agama Mayoritas

10 Maret 2018

Hendardi. TEMPO/Amston Probel
Perusakan Tempat Ibadah Disebut Ujian Bagi Umat Agama Mayoritas

Hendardi menuturkan, warga sekitar tempat kejadian juga harus berperan dalam memberikan pemulihan sosial setelah perusakan tempat ibadah.


Rumah Ibadah di Ogan Ilir Dirusak Orang Tak Dikenal

8 Maret 2018

Ilustrasi pengamanan gereja. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Rumah Ibadah di Ogan Ilir Dirusak Orang Tak Dikenal

Sebuah rumah ibadah umat Kristen, atau biasa disebut kapel Santo Zakaria, di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dirusak sekelompok orang.


Walikota Jaksel Dituding Larang Ibadah GBKP Pasar Minggu  

24 Oktober 2016

Ilustrasi pengamanan gereja. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Walikota Jaksel Dituding Larang Ibadah GBKP Pasar Minggu  

Sebelumnya, jemaat GBKP beribadah di kantor camat, tapi kini itu juga dilarang Wali Kota Jakarta Selatan.


Kasus Tanjungbalai, JK: Jangan Setel Loudspeaker Terlalu Lama

4 Agustus 2016

REUTERS/Danish Siddiqui
Kasus Tanjungbalai, JK: Jangan Setel Loudspeaker Terlalu Lama

JK menganjurkan volume loudspeaker masjid tidak disetel terlalu besar sehingga tidak mengganggu orang.


4 Pelaku Perusakan Kelenteng Tanjungbalai Pakai Narkoba

2 Agustus 2016

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
4 Pelaku Perusakan Kelenteng Tanjungbalai Pakai Narkoba

Keempatnya akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika selain pasal perusakan aset/barang/properti.


Tersangka Rusuh Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang

1 Agustus 2016

Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton
Tersangka Rusuh Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang

Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara.


Salah Paham, 7 Tempat Ibadah Terbakar di Tanjung Balai  

30 Juli 2016

Salah Paham, 7 Tempat Ibadah Terbakar di Tanjung Balai  

Perselisihan di Tanjung Balai, Medan, berkembang menjadi
pembakaran rumah ibadah karena dipicu informasi salah yang
disebarkan lewat pesan berantai.