Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKS Berkeras IMB GKI Cacat Hukum

image-gnews
Jemaah GKI  Yasmin melakukan ibadah kebaktian Minggu di pinggir jalan dengan dijaga ketat aparat Satpol PP di Jalan Raya Yasmin Bogor, Minggu (2/10). TEMPO/ Arie Basuki
Jemaah GKI Yasmin melakukan ibadah kebaktian Minggu di pinggir jalan dengan dijaga ketat aparat Satpol PP di Jalan Raya Yasmin Bogor, Minggu (2/10). TEMPO/ Arie Basuki
Iklan

TEMPO Interaktif, Bogor - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor Yusuf Dardiri menyatakan tidak bicara bohong terkait permasalahan hukum Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Justru sebaliknya dia menilai Kuasa Hukum GKI yang telah membuat keruh situasi.

"Karena tidak melihat masalah dengan kaca mata hukum yang ada, sehingga membuat masalah GKI menjadi berlarut-larut," ujar Yusuf kepada Tempo, Ahad petang, 13 Nopember 2011.

Menurut dia, sebenarnya Wali Kota Bogor Diani Budiarto sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Surat Keputusan Pembekuan IMB dicabut. "Tidak ada pembangkangan hukum dalam hal ini."

Namun, lanjut dia, ada fakta hukum berikutnya yang membuat IMB GKI dianulir, yakni cacatnya persyaratan menyusul vonis bersalah terhadap Munir Karta oleh Pengadilan Negeri Bogor.

"Sesuai dengan Peratuaran Daerah IMB kalau syaratnya cacat, Wali Kota berhak dan wajib mencabut IMB tersebut. Dan itu berlaku untuk semua orang/badan. Karena hukum berlaku untuk semua orang," kata Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bogor ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, Yusuf menilai pihak yang mencoba memaksa atau melakukan rekayasa agar IMB diterbitkan kembali, itu artinya orang tersebut tidak tahu aturan atau tidak mau diatur. "Aktornya bisa dikenai pidana," ujarnya.

Untuk menyelesaikan kisruh tersebut PKS meminta GKI Yasmin jadi menyambut tawaran Wali Kota Bogor untuk mencari lahan lain yang telah disiapkan pemerintah daerah. "Toh lahan di luar itu masih tersedia luas, kenapa malah ngotot ingin di situ. Ini yang membuat masyarakat tidak simpati," tutur Yusuf.

ARIHTA U SURBAKTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Selidiki Runtuhnya Atap Aeon Mall  

21 April 2016

Petugas membersihkan serpihan atap pasca ambruk di Mall Aeon, Tangerang, 20 April 2016. Akibat kejadian tersebut 14 orang mengalami luka luka. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polisi Selidiki Runtuhnya Atap Aeon Mall  

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyelidiki runtuhnya atap bangunan mal bergaya Jepang tersebut.


Kedutaan Australia Belum Bayar Denda Rp 30 M ke DKI, Kenapa?  

27 Maret 2015

Kedutaan Besar Australia, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Kedutaan Australia Belum Bayar Denda Rp 30 M ke DKI, Kenapa?  

Denda itu dikenakan karena kedutaan memperluas area kedutaan tanpa izin gubernur.


Tak Berizin, Proyek Gedung Pengendali Penerbangan Disegel

17 Maret 2012

Radar
Tak Berizin, Proyek Gedung Pengendali Penerbangan Disegel

Penyegelan dilakukan dua hari lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Jalannya pembangunan gedung milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu distop.


Dilarang Ibadah di Trotoar, Jemaat GKI Yasmin Adu Mulut dengan Satpol PP

25 September 2011

Dilarang Ibadah di Trotoar, Jemaat GKI Yasmin Adu Mulut dengan Satpol PP

Pelaksanaan ibadah dikawal polisi.


80 Persen Gedung Tinggi di Jakarta Tidak Memiliki Izin Kelayakan

18 Desember 2007

80 Persen Gedung Tinggi di Jakarta Tidak Memiliki Izin Kelayakan

Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) menyatakan sebanyak 80 persen dari 700 gedung tinggi di Jakarta tidak mempunyai izin kelayakan mendirikan bangunan (KMB).