TEMPO Interaktif, Bogor - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor Yusuf Dardiri menyatakan tidak bicara bohong terkait permasalahan hukum Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Justru sebaliknya dia menilai Kuasa Hukum GKI yang telah membuat keruh situasi.
"Karena tidak melihat masalah dengan kaca mata hukum yang ada, sehingga membuat masalah GKI menjadi berlarut-larut," ujar Yusuf kepada Tempo, Ahad petang, 13 Nopember 2011.
Baca Juga:
Menurut dia, sebenarnya Wali Kota Bogor Diani Budiarto sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Surat Keputusan Pembekuan IMB dicabut. "Tidak ada pembangkangan hukum dalam hal ini."
Namun, lanjut dia, ada fakta hukum berikutnya yang membuat IMB GKI dianulir, yakni cacatnya persyaratan menyusul vonis bersalah terhadap Munir Karta oleh Pengadilan Negeri Bogor.
"Sesuai dengan Peratuaran Daerah IMB kalau syaratnya cacat, Wali Kota berhak dan wajib mencabut IMB tersebut. Dan itu berlaku untuk semua orang/badan. Karena hukum berlaku untuk semua orang," kata Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bogor ini.
Karena itu, Yusuf menilai pihak yang mencoba memaksa atau melakukan rekayasa agar IMB diterbitkan kembali, itu artinya orang tersebut tidak tahu aturan atau tidak mau diatur. "Aktornya bisa dikenai pidana," ujarnya.
Untuk menyelesaikan kisruh tersebut PKS meminta GKI Yasmin jadi menyambut tawaran Wali Kota Bogor untuk mencari lahan lain yang telah disiapkan pemerintah daerah. "Toh lahan di luar itu masih tersedia luas, kenapa malah ngotot ingin di situ. Ini yang membuat masyarakat tidak simpati," tutur Yusuf.
ARIHTA U SURBAKTI