TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan Kecamatan Pamulang dan Setu sebagai wilayah resapan air dan ruang terbuka hijau kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang. Ini dilakukan menyusul semakin minimnya resapan air dan ruang terbuka hijau kota di kota yang sebagian besar lahannya dikuasai pengembang perumahan ini.
"Pamulang dan Setu akan kita jadikan ruang terbuka hijau sebagai resapan air," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Tangerang Selatan, Eddie Nicholas Malonda, Selasa, 15 November 2011.
Pada dua kecamatan itu, menurut Malonda, terdapat sejumlah situ alami yang nanti akan direvitalisasi dan dikelola Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane dan Provinsi Banten. Selain itu, sebagian dari kecamatan itu akan ditanami pohon dan menjadi taman untuk menambah ruang terbuka hijau yang kini hanya 11 persen.
Ketetapan ini, kata Malonda, akan masuk dalam pengaturan izin detail tata ruang lingkungan dan bangunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan. Raperda itu bakal ditetapkan Desember mendatang.
Data yang dilansir Badan Perencana Pembangunan Daerah Tangerang Selatan menyebut, 80 persen dari 147,19 kilometer luas wilayah Tangerang Selatan dikuasai pengembang. Akibatnya, sisa ruang terbuka hijau kawasan ini tinggal 11 persen. “Ini masih jauh dari ketentuan ruang terbuka hijau hingga 20 persen,” ujarnya.
Menurut Malonda, sisa ruang terbuka hijau yang tinggal 11 persen itu di antaranya berada di tujuh kecamatan. Yaitu berada di kawasan milik BSD, Bintaro Jaya, PT Alam Sutera, dan sejumlah pengembang perumahan yang berada di Kecamatan Serpong, Bintaro. Adapun di Pamulang, Ciputat, dan Ciputat Timur, masih minim.
"Harus diakui, Ciputat, Setu, dan Pamulang begitu minim RTH. Untuk itu akan kita manfaatkan lahan kosong dan situ-situ untuk dijadikan RTH," ujarnya. “Idealnya sebuah kota/kabupaten harus memiliki RTH seluas 2,8 kilometer persegi, tetapi Tangerang Selatan baru memiliki 1,2 kilometer persegi RTH."
Idham Muchlis, juru bicara BSD, mengakui bahwa ruang terbuka hijau yang dimiliki pengembang telah diserahkan ke pemerintah daerah. "Karena itu, bagian dari fasos-fasum,” ujar Idham Muchlis.
JONIANSYAH