Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

image-gnews
Nur Hidayati menunjukan surat teguran dari dinas P2B. TEMPO/ Amston Probel
Nur Hidayati menunjukan surat teguran dari dinas P2B. TEMPO/ Amston Probel
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pemerintahan Kota Jakarta Selatan membatalkan penyegelan kantor LSM Greenpeace yang seharusnya dilakukan pada Senin, 14 November 2011 lalu.

Pembatalan itu terjadi setelah adanya audiensi LSM yang bermarkas di Kemang Utara, Jakarta Selatan, itu dengan Pemkot DKI Jakarta. Menurut siaran pers yang diterima Tempo hari ini, penundaan itu terjadi setelah adanya langkah audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk memberi tambahan waktu guna menjelaskan kapan Greenpeace akan memindahkan kantornya.

"Jadi, setelah kita berikan SP2, pihak Greenpeace melakukan audiensi dengan pihak Gubernur DKI dan didapat keputusan bahwa hari Jumat (18 November 2011), Greenpeace akan memberikan surat resmi untuk memberikan penjelasan kapan mereka akan meninggalkan kantor yang sekarang," ujar Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan Widyo Dwiyono.

Tindakan penyegelan, lanjutnya, memang sangat dihindari LSM asing itu karena takut citranya akan buruk di mata internasional karena terbukti melakukan pelanggaran.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lunggana menilai sikap tidak tegas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pemkot Jakarta Selatan itu justru dapat memperburuk citra kepemimpinan pemerintahan Fauzi Bowo. "Ini bisa menjadi sebuah preseden buruk bagi Foke, apalagi jika ia ingin kembali maju mencalonkan diri menjadi gubernur periode mendatang," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lulung menilai tindakan pelanggaran Greenpeace itu sebenarnya sudah mencoreng nama baik LSM yang dikenal sangat peduli lingkungan. "Itu artinya, Greenpeace yang menyoroti lingkungan justru merusak lingkungan. Seharusnya mereka patuh terhadap izin lingkungan dan bukan melanggar. Greenpeace harus disapu bersih dari Jakarta, kalau perlu dari Indonesia," tegas Lulung.

Karena penundaan itu, Lulung mengaku akan memanggil P2B dan pihak yang terkait ke DPRD untuk meminta penjelasan secara detail. "Pihak Dewan pasti bertanya-tanya ada apa di balik perubahan keputusan yang semula tegas ini. Kenapa Fauzi Bowo membatalkan penyegelan itu pada Senin lalu?" katanya.

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, sesungguhnya tidak ada alasan bagi Pemkot untuk tidak tegas menegakkan aturan di wilayahnya. "Pasalnya, kesalahan Greenpeace sudah terang-benderang, menyalahgunakan izin permukiman menjadi perkantoran. Apalagi sudah di SP2, kenapa masih diberi kelonggaran," katanya.

AGUSLIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

9 Juli 2021

Stiker penyegelan di kantor Kementerian Pertanian dilepas. Foto: Dok. Kemtan
Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak menjelaskan alasan pembatalan penyegelan kantornya oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.


Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

7 Juni 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut hadir dalam penyegelan bangunan di pulau reklamasi C dan D, Kamis pagi 7 Juni 2018.


Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

30 September 2014

SeaWorld Indonesia
Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

Sea World tetap menyambut pengunjung pada Idul Adha nanti.


MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

27 Juni 2014

Park Bom Lee (Bom), personil dari 2NE1, tampil menghibur para Blackjack di Indonesia di Mata Elang International Stadium (MEIS), Jakarta, 8 Juni 2014. TEMPO/Nurdiansah
MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

PT Mata Elang International Stadium (MEIS) resmi menutup ruang
konser yang terletak di Mal Ancol Beach City


Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

11 Juni 2013

REUTERS/Herwig Prammer
Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, menuding mereka
melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan fasilitas pemerintah.


Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

10 November 2011

Greenpeace. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak P2B melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada organisasi ini.


Kantor Greenpeace Terancam Disegel

8 November 2011

Tempo/Tony Hartawan
Kantor Greenpeace Terancam Disegel

Greenpeace dianggap telah menyalahi aturan peruntukan kawasan hunian tersebut menjadi kantor.


Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

7 Juli 2010

Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

Penyegelan sepihak tersebut mengganggu kegiatan sekolah.


Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

3 Februari 2010

Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

Lima bangunan melanggar izin di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, disegel Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan, Rabu (3/1).


Perusak Segel Bangunan Tak Sesuai Peruntukan Akan Dipidana  

22 November 2009

TEMPO/Amston Probel
Perusak Segel Bangunan Tak Sesuai Peruntukan Akan Dipidana  

Jika segel dirusak, perusak akan dijerat dengan Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.