TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pemerintahan Kota Jakarta Selatan membatalkan penyegelan kantor LSM Greenpeace yang seharusnya dilakukan pada Senin, 14 November 2011 lalu.
Pembatalan itu terjadi setelah adanya audiensi LSM yang bermarkas di Kemang Utara, Jakarta Selatan, itu dengan Pemkot DKI Jakarta. Menurut siaran pers yang diterima Tempo hari ini, penundaan itu terjadi setelah adanya langkah audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk memberi tambahan waktu guna menjelaskan kapan Greenpeace akan memindahkan kantornya.
"Jadi, setelah kita berikan SP2, pihak Greenpeace melakukan audiensi dengan pihak Gubernur DKI dan didapat keputusan bahwa hari Jumat (18 November 2011), Greenpeace akan memberikan surat resmi untuk memberikan penjelasan kapan mereka akan meninggalkan kantor yang sekarang," ujar Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan Widyo Dwiyono.
Tindakan penyegelan, lanjutnya, memang sangat dihindari LSM asing itu karena takut citranya akan buruk di mata internasional karena terbukti melakukan pelanggaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lunggana menilai sikap tidak tegas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pemkot Jakarta Selatan itu justru dapat memperburuk citra kepemimpinan pemerintahan Fauzi Bowo. "Ini bisa menjadi sebuah preseden buruk bagi Foke, apalagi jika ia ingin kembali maju mencalonkan diri menjadi gubernur periode mendatang," katanya.
Lulung menilai tindakan pelanggaran Greenpeace itu sebenarnya sudah mencoreng nama baik LSM yang dikenal sangat peduli lingkungan. "Itu artinya, Greenpeace yang menyoroti lingkungan justru merusak lingkungan. Seharusnya mereka patuh terhadap izin lingkungan dan bukan melanggar. Greenpeace harus disapu bersih dari Jakarta, kalau perlu dari Indonesia," tegas Lulung.
Karena penundaan itu, Lulung mengaku akan memanggil P2B dan pihak yang terkait ke DPRD untuk meminta penjelasan secara detail. "Pihak Dewan pasti bertanya-tanya ada apa di balik perubahan keputusan yang semula tegas ini. Kenapa Fauzi Bowo membatalkan penyegelan itu pada Senin lalu?" katanya.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, sesungguhnya tidak ada alasan bagi Pemkot untuk tidak tegas menegakkan aturan di wilayahnya. "Pasalnya, kesalahan Greenpeace sudah terang-benderang, menyalahgunakan izin permukiman menjadi perkantoran. Apalagi sudah di SP2, kenapa masih diberi kelonggaran," katanya.
AGUSLIA