TEMPO Interaktif, Jakarta: -- Mantan narapidana penyebar video Salemba, Syarifuddin Supri Pane, 44 tahun, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Kamis 17 November 2011. "Cuma minta pendapat saja," katanya. "Saya tidak mendapat tekanan dari siapa pun," dia menambahkan.
Ditemui di rumahnya, di Jalan Pintu II TMII, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Syarifuddin mengaku tidak membuat laporan resmi ke lembaga itu. Menurut dia, laporan resmi tersebut bisa dijadikan bahan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menuntutnya secara hukum. "Saya tidak mau itu," katanya.
Bekas terpidana pemalsuan visa Amerika Serikat itu merekam praktek perjudian, prostitusi, dan fasilitas mewah para koruptor di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, sepanjang Mei 2008, sebelum ia bebas. Rekaman video dari kamera telepon selulernya itu kemudian disiarkan media. Rabu lalu, ia diajak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ke rumah tahanan tersebut.
Menteri Amir tidak ditemani Syarifuddin saat melakukan inspeksi, karena Syarifuddin diusir petugas rumah tahanan. Syarifuddin mengaku tidak tertekan karena pengusiran itu. "Biasa saja. Saya serahkan (penilaiannya) kepada masyarakat."
Syarifuddin ragu akan kemampuan LPSK melindunginya. "Proses keputusan mendapat perlindungan dari lembaga ini 30 hari. Nanti kalau saya keburu mati bagaimana," kata lelaki yang dihukum 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat pemalsuan visa itu. Ia juga tak yakin akan menjadi saksi yang dilindungi setelah proses pertimbangan 30 hari.
Kepala Subdirektorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo menyesalkan penyebaran video Salemba tersebut. "Itu kan sudah lama. Sudah banyak perubahan di Salemba. Tidak ada bisnis itu. Bisa jadi fitnah nantinya," ujarnya kemarin.
Akbar mengakui pada 2008 keadaan Rutan Salemba memang seperti yang terekam dalam video Syarifuddin. Pengawasannya lemah karena jumlah sipir yang minim. Jumlah tahanan dan narapidana titipan pun melebihi kapasitas. "(Keadaan seperti) yang (ada) di dalam video itu juga tidak ada."
l HERU TRIYONO | ENDRI KURNIAWATI