Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Siap Lindungi Pengedar Video Salemba  

image-gnews
Pameran Video 'yang taksa (ambigu)' di Centre Culturel Francais (CCF) Salemba, Jakarta Pusat.TEMPO/ Jacky Rachmansyah
Pameran Video 'yang taksa (ambigu)' di Centre Culturel Francais (CCF) Salemba, Jakarta Pusat.TEMPO/ Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengklaim akan senantiasa proaktif memberikan perlindungan kepada saksi, termasuk terhadap pengedar video Salemba, Syarifuddin Supri Pane. Perlindungan darurat akan diberikan jika ancaman terhadapnya benar-benar nyata.

"Kalau ada ancaman nyata, pengedar video Salemba bisa mendapat perlindungan darurat," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, saat dihubungi, Jumat, 18 November 2011, pagi.

Menurut Haris, perlindungan darurat dapat diberikan semasa permohonan perlindungan oleh bersangkutan masih dalam proses di lembaganya. Bentuknya, saksi atau korban akan diungsikan di rumah aman dan mendapat pengawalan sampai waktu tertentu.

"Untuk itu saksi harus sabar menunggu proses persetujuan mendapat perlindungan selama 30 hari. Pasalnya, persetujuan berasal dari rapat paripurna LPSK," ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan darurat atau perlindungan resmi terhadap saksi atau korban biasanya menyangkut kejahatan serius. Di antaranya tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia berat.

Mengenai pantas atau tidaknya Syarifuddin mendapat perlindungan, Haris mengatakan harus dikaji terlebih dahulu. Pihaknya tidak bisa secara sepihak menentukan seseorang berada di bawah perlindungan LPSK. "Perlindungan biayanya dari APBN. Jadi, harus sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK. Tidak sembarangan," Haris menegaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihaknya mempersilakan Syarifuddin mengajukan permohonan perlindungan. Apabila permohonan tidak ada, menurutnya, LPSK hanya bisa melakukan sebatas komunikasi
saja. "Kemarin dia (Syarifuddin) ke LPSK cuma minta pendapat saja. Ia diterima Unit Penerimaan Permohonan," tutur Haris.

Haris menyikapi dengan positif niat baik Syarifuddin yang menyebarkan video berisi praktik menyimpang di Rutan Salemba. Ia berharap, Kementerian Hukum dan HAM melihatnya bukan sebagai informasi menyudutkan. "Tetapi menjadikannya sebagai dasar perbaikan."

Bekas terpidana pemalsuan visa Amerika Serikat, Syarifuddin, ragu akan kemampuan LPSK melindunginya. Kemarin, dia mengatakan, proses keputusan mendapat perlindungan dari lembaga ini amat lama, yakni 30 hari. "Nanti kalau saya keburu mati bagaimana," kata pria 44 tahun itu. Ia sendiri juga tak yakin akan menjadi saksi yang dilindungi setelah proses pertimbangan 30 hari itu.

Syarifuddin khawatir keselamatannya terancam setelah menyebarkan video Salemba. Pasalnya, video dari kamera ponsel miliknya itu membuat Menteri Amir Syamsuddin menggelar inspeksi mendadak pada Rabu lalu. Sayangnya, Menteri Amir tidak melihat rutan dalam kondisi yang sama dengan video berdurasi 20 menit itu. Ia menganggap Syarifuddin berbohong.

HERU TRIYONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

14 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

17 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.


LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

19 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Mantan CEO Miss Universe Indonesia 2023 Eldwen Wang. Instagrqm
Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia


LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling, Jakart, Selasa 9 Agustus 2022. Ini adalah pemeriksaan asesmen psikologis pertama kali yang dilakukan terhadap Putri. TEMPO/Subekti.
LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.


Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.


Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa
Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.


LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

29_metro_lpsk
LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.


Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

29_metro_lpsk
Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.