TEMPO Interaktif, Jakarta - Bagi masyarakat pengguna Kopaja AC S13 rute Ragunan-Grogol siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI sudah menerbitkan Surat Keputusan untuk tarif resmi Kopaja AC S13 menjadi Rp 5.000.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Gubernur tentang Tarif Angkutan Umum Bus Sedang Non-Ekonomi No. 2524/ -1.811.1, tarif resmi Kopaja AC dan sejenisnya ditetapkan Rp 5.000.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyatakan SK tersebut sudah keluar sejak sekitar dua pekan lalu, yaitu sekitar tanggal 7 November 2011.
"Dengan kenaikan tarif ini Kopaja AC sudah bisa berinvestasi untuk terus meningkatkan kualitas. Jadi tidak ada alasan lagi kurang biaya untuk operasional dan perawatan armada Kopaja AC," kata Pristono, Jumat 18 November 2011.
Pristono mengakui tarif sebelumnya, yaitu Rp 2.000, belum cukup untuk biaya perawatan dan operasional. "Lama-lama mereka bisa rugi. Jadi kami setuju mereka ajukan kenaikan tarif," katanya.
Kopaja AC diluncurkan sejak 29 Juli 2011, tapi baru efektif diuji coba pada 8 Agustus 2011. Selama tahap uji coba, tarif Kopaja AC Rp 2.000. Namun karena alasan operasional, pihak pengelola Kopaja mengajukan kenaikan tarif sebesar Rp 6.000 dan akhirnya disepakati sebesar Rp 5.000.
ARYANI KRISTANTI