TEMPO Interaktif, Jakarta - Acin, 35 tahun, warga Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, diamankan petugas jaga rumah tahanan narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat 18 November 2011. Pria yang berpura-pura sebagai pembesuk itu kedapatan menyeludupkan 0,5 gram sabu yang dimasukkan ke dalam satu bungkus makanan ringan merek Chitato.
"Saat makanan ringan itu kami buka, ternyata ada bungkusan kecil sabu di dalamnya," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti, Komisaris Besar Aris Munandar.
Berdasar pengakuan Acin kepada polisi, sabu itu diantar kepada IK, salah seorang tahanan titipan Kepolisian Resor Jakarta Barat atas kasus narkoba. Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, IK baru sebulan dititipkan di rutan narkoba Polda.
"Tapi kami belum mendalami apakah benar sabu itu untuk IK. Kami masih prioritaskan untuk mengejar orang yang menyuruh Acin untuk mengantar sabu itu. Setelah tertangkap, rantai peredaran sabu itu akan jelas," ujar Nugroho.
Akibat aksi nekat itu Acin dijerat Pasal 112, 114 dan 132 tentang narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. "Untuk IK belum dipastikan pasal berapa karena kami masih mengembangkan. Pasti ada yang mengirim, itu yang kami dalami," ujar Nugroho.
ARIE FIRDAUS