TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeruk dan menurap 13 sungai utama di Ibu Kota bisa dimulai pada 2012. "Dua Revisi Peraturan Pemerintah sudah diteken," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tauchid, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat 18 November 2011.
Dua revisi peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah menggantikan PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri dan PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah menggantikan PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
Menurut Tauchid, dua revisi PP ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bekerja sama dengan Bank Dunia dalam program Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP) atau Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).
Rencana tahap awal, Bank Dunia akan mengucurkan dana pinjaman Rp 1.355 miliar atau setara dengan US$ 150,5 juta. Dana itu akan dibagi menjadi pinjaman Pemerintah Pusat Rp 631 miliar (46,6 persen) dan pinjaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rp 724 miliar (53,4 persen).
Tauchid mengatakan pekerjaan mengeruk dan menurap bantaran sungai bisa dikerjakan pada 2012. Menurut dia awal Desember 2011 direncanakan negosiasi paket pekerjaan antara pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan Bank Dunia.
Dia mengharapkan persetujuan finalisasi paket pekerjaan oleh pihak Bank Dunia dapat diselesaikan pada Januari 2012. “Setelah disetujui Bank Dunia baru dana pinjaman bisa dicairkan,” katanya.
Tauchid berharap dalam proses negosiasi dapat disepakati secepatnya. "Jadi proses prakualifikasi dan pelelangan paket pekerjaan, terutama lokasi-lokasi yang tidak berpenghuni bisa segera dimulai," katanya.
Warga ilegal bantaran sungai yang memiliki KTP DKI Jakarta akan dipindahkan ke rumah susun sewa terdekat dengan lokasi penggusuran. Sedangkan warga yang tak memiliki KTP DKI Jakarta akan dikembalikan ke daerah asalnya.
“Anggaran pemindahan masyarakat yang terkena proyek ini sepenuhnya ditanggung Pemprov DKI Jakarta,” katanya. Adapun proses pendataan warga bantaran sungai sudah dilaksanakan.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI