TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Advokasi Brawijaya IV yang menjadi kuasa hukum pembunuhan siswa SMA Pangudi Luhur (PL) Raafi Aga Winasya Benjamin mewaspadai adanya pemeran pengganti dalam kasus penyidikan perkara pembunuhan itu.
Menurut anggota tim advokasi, Mahendradatta, pemeran pengganti ini adalah orang yang disuruh mengaku sebagai pembunuh Raafi di kafe Shy Rooftop untuk menutupi pelaku sebenarnya. "Karena polisi baru memperoleh kesaksian dan belum sampai mengolah bukti-bukti," kata Mahendradatta di kantornya, Rabu, 23 November 2011.
Menurut Mahendradatta, bukti-bukti yang belum diolah itu seperti sidik jari dan validasi ciri-ciri fisik. Bukti ini, kata Mahendradatta, sulit diperoleh polisi karena manajemen Shy Rooftop sebagai pengelola tempat kejadian pembunuhan itu diduga berniat menutupi kejadian tersebut sekaligus merusak tempat kejadian perkara.
Pemeran pengganti, ujar Mahendradatta, dimungkinkan setelah melihat orang-orang yang datang ke kafe Shy Rooftop, terutama ketika Raafi terbunuh, adalah orang-orang yang termasuk kalangan atas. "Kami khawatir ada orang yang dibayar untuk mengaku sebagai pelaku," katanya.
ANTON APRIANTO
Baca Juga: