TEMPO Interaktif, Jakarta - Mulai 9 Januari 2012 seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Berdasarkan Pasal 38, pengemudi kendaraan umum wajib mengenakan seragam perusahaan yang dilengkapi dengan nama perusahaan dan kartu pengenal pegawai. Sejatinya peraturan ini sudah lama dikeluarkan, tapi belum diterapkan sepenuhnya oleh para sopir angkot di Jakarta.
Namun sejak kasus pemerkosaan karyawati di angkot D02 jurusan Ciputat-Pondok Labu beberapa bulan lalu, Dinas Perhubungan mulai menegaskan peraturan tersebut.
Kamis, 23 November ini, petugas Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi penggunaan seragam dan kartu identitas pengemudi angkot di Terminal Kalideres dan Grogol, Jakarta Barat.
"Sosialisasi berupa penyebaran selebaran peraturan menteri dan sanksi ke sopir angkutan kecil," kata pelaksana harian Kepala Terminal Kalideres, Irianto.
Sosialisasi yang akan berlanjut hingga 8 Januari nanti, lanjut dia, nantinya dilakukan bertahap ke sopir angkutan lainnya seperti Kopaja, Metro Mini, dan Koantas. "Tadi baru 122 armada angkutan kecil," ujarnya.
Menurut Danru 1 Dinas Perhubungan Terminal Grogol, Suyatman, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menghindari adanya sopir tembak, mencegah kriminalisasi di angkutan, serta mempermudah identifikasi sopir dan kendaraan yang digunakan.
Dalam sosialisasi ini sopir yang telah mendapat selebaran peraturan akan dicatat nomor pada pelat angkutannya. Dengan begitu pada 9 Januari 2012 mendatang, saat penindakan dilakukan, para sopir tidak dapat berkilah bila mereka belum mengetahui peraturan itu.
"Karena kami punya data pelat nomor angkutan yang sudah disosialisasikan, mereka tidak lagi bisa berpura-pura tidak mengetahui aturan tersebut," ujar Suyatman.
Mereka yang tidak mengenakan seragam atau kartu identitas akan mendapat sanksi. Di antaranya berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Seorang sopir D01 jurusan Grogol-Muara Angke, Samsul MH, menyatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja, Koperasi Wahana Kalpika, telah memberikan seragam kepada para sopir delapan bulan lalu. Namun tiap sopir hanya mendapat satu seragam.
"Tiap hari dipakai, lama-lama rusak. Katanya tiap enam bulan dikasih seragam pengganti, tapi sampai sekarang belum lagi," ujar Samsul.
Mengenai kartu tanda identitas sopir, Samsul sudah mengenakannya sejak 8 November lalu. Kartu yang berlaku selama satu tahun tersebut digantungkannya pada kaca spion tengah.
"Dengan kartu ini, nggak ada lagi sopir tembak. Satu mobil cuma dibawa dua sopir, siang dan malam." Sebelumnya, lanjut dia, satu mobil bisa berganti sopir sampai lima orang. "Dua sopir asli, sisanya sopir tembak," ujarnya lagi.
CORNILA DESYANA