TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akhirnya memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Hendry Kurniawan, pelapor dugaan pencurian pulsa oleh operator penyedia konten.
Hendry dianiaya dan diintimidasi orang tidak dikenal. Aksi ini diduga karena Hendry melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya. "Bentuk perlindungan yang kami berikan adalah bantuan dalam mengikuti proses hukum. Misal, ia diperiksa polisi, maka kami akan mendampingi," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Kamis, 24 November 2011.
LPSK juga akan memberikan bantuan berupa rehabilitasi psikologis dan medis bagi Hendry. Bantuan itu juga diberikan karena Hendry sempat diintimidasi dan dipukul orang tidak dikenal. "Ia kan mendapat luka akibat penganiayaan dan mengalami trauma psikis. Jadi, Hendry berhak untuk mendapat bantuan untuk memulihkan kondisi psikis dan mental," kata Abdul.
Namun, kata Abdul, Hendry belum akan ditempatkan di rumah aman. LPSK, menurutnya, masih akan mendalami apakah penempatan Hendry di safe house mendesak untuk dilakukan. "Saat ini, Hendry kan masih kerja. Ia harus beraktivitas. Kalau ditempatkan di safe house artinya kebebasan dia untuk bepergian kemana saja akan terhalang. Pertimbangan itu yang akan kami perdalam," katanya.
Penempatan Hendry di rumah aman baru akan dilakukan jika keamanan jiwa Hendry sudah sangat terancam. "Tidak menutup kemungkinan untuk itu (ditempatkan di safe house). Tapi saat ini, kami rasa belum diperlukan," ujarnya.
ARIE FIRDAUS