Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Lindungi Pelapor Pencurian Pulsa  

image-gnews
TEMPO/Aris Andrianto
TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akhirnya memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Hendry Kurniawan, pelapor dugaan pencurian pulsa oleh operator penyedia konten.

Hendry dianiaya dan diintimidasi orang tidak dikenal. Aksi ini diduga karena Hendry melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya. "Bentuk perlindungan yang kami berikan adalah bantuan dalam mengikuti proses hukum. Misal, ia diperiksa polisi, maka kami akan mendampingi," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Kamis, 24 November 2011.

LPSK juga akan memberikan bantuan berupa rehabilitasi psikologis dan medis bagi Hendry. Bantuan itu juga diberikan karena Hendry sempat diintimidasi dan dipukul orang tidak dikenal. "Ia kan mendapat luka akibat penganiayaan dan mengalami trauma psikis. Jadi, Hendry berhak untuk mendapat bantuan untuk memulihkan kondisi psikis dan mental," kata Abdul.

Namun, kata Abdul, Hendry belum akan ditempatkan di rumah aman. LPSK, menurutnya, masih akan mendalami apakah penempatan Hendry di safe house mendesak untuk dilakukan. "Saat ini, Hendry kan masih kerja. Ia harus beraktivitas. Kalau ditempatkan di safe house artinya kebebasan dia untuk bepergian kemana saja akan terhalang. Pertimbangan itu yang akan kami perdalam," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penempatan Hendry di rumah aman baru akan dilakukan jika keamanan jiwa Hendry sudah sangat terancam. "Tidak menutup kemungkinan untuk itu (ditempatkan di safe house). Tapi saat ini, kami rasa belum diperlukan," ujarnya.

ARIE FIRDAUS
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

15 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

18 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.


Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

27 Februari 2023

Sejumlah wartawan menunggu pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

Terpidana Richard Eliezer resmi ditahan di Lapas Salemba mulai hari ini. Proses pemindahan berjalan ketat dan pemindahan Richar demi alasan keamanan.


LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

13 Desember 2022

Eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara terseret dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa.
LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi


LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

6 Agustus 2022

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Polri menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka. Apa saja wewenang LPSK?


LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

20 Februari 2022

Ketua LPSK Hasto Atmojo (dua kiri) menandatangani berita acara pemberian bantuan keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

LPSK mengatakan hal itu dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.


Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.


Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

9 November 2021

Petugas menerima aduan dari <i>hotline</i> pengaduan 148 saat peresmian gedung baru LPSK di Jakarta, Kamis, 6 September 2018. Gedung baru LPSK terdiri atas tujuh lantai dengan luas 5.000 meter persegi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

Permohonan perlindungan dari LPSK dapat dilakukan atas inisiatif saksi dan korban sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang.


Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

17 Oktober 2012

Emerson Yuntho. TEMPO/Adri Irianto
Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur soal perlindungan terhadap pelapor (whistle blower).


LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

17 Oktober 2012

Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

LPSK tak bisa berbuat apa-apa saat Susno Duaji dicatut penyidik Polri yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-undang