TEMPO Interaktif, Jakarta: -- Tidak ada pemeran pengganti dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin, di panggung Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari pada awal November lalu. Tiga orang yang sudah ditangkap memang pantas dijadikan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan.
Penegasan tersebut diberikan Komisaris Besar Baharudin Djafar, juru bicara Polda Metro Jaya, kemarin. Dia menanggapi kekhawatiran tim kuasa hukum Pangudi Luhur tentang adanya tersangka bayaran untuk melindungi pelaku sebenarnya yang berasal dari kalangan atas. "Siapa yang mengganti dan siapa yang digantikan? Beri tahu kami, siapa itu (pemeran pengganti)," kata Baharudin Djafar.
Polisi telah menetapkan M alias T, 27 tahun, F alias B (25), dan H (24) sebagai tersangka. Informasi yang dihimpun Tempo juga menyebutkan bahwa polisi masih memburu seorang tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam perkelahian di Shy Rooftop, yang berujung pada tewasnya Raafi dengan perut robek karena benda tajam. Raafi adalah anak dari Harnoko “Oki” Dewantono, yang pernah menggegerkan karena serangkaian pembunuhan yang dilakukannya di Los Angeles, Amerika Serikat, 20 tahun lalu.
Baharudin menegaskan, Polda Metro Jaya tidak takut mengusut penusukan itu, meskipun menyeret sejumlah anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila. Ia juga mempersilakan masyarakat Jakarta untuk mengawasi dan mengkritisi polisi jika menemukan ada bukti bahwa polisi sudah “masuk angin”.
“Kenapa kami tetap menyebut inisial dan baru menetapkan tersangka pengeroyok? Karena kami masih terus mengejar dan membuktikan pidana lain yang terjadi,” dia mengungkapkan.
ARIE FIRDAUS