TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo belum meneken Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2012 karena masih menunggu kajian tambahan dari beberapa pihak. “Saya masih menunggu beberapa kajian tambahan sebelum saya mengambil keputusan final,” katanya seusai salat Jumat di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 25 November 2011.
Fauzi juga tak mempermasalahkan soal sidang darurat Dewan Pengupahan yang berlangsung Ahad malam, 20 November 2011, yang diklaim tak sah oleh anggota APINDO dan KADIN yang tak hadir. Pasalnya, sidang darurat yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku. “Setelah diperiksa, Biro Hukum DKI Jakarta anggap itu sah, jadi tak ada masalah,” katanya.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan sidang darurat Dewan Pengupahan pada Ahad malam, 20 November 2011 sah. “Ketidakhadiran anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, yaitu APINDO dan KADIN dalam sidang itu tidak mempengaruhi pelaksanaan sidang dan pengambilan keputusan,” kata Sri dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 24 November 2011. Sri menanggapi unsur pengusaha yang menyatakan sidang darurat yang menghasilkan keputusan revisi Upah Minimum Provinsi 2012 menjadi Rp 1.529.150.
Secara teknis, kata dia, unsur pengusaha tidak memiliki landasan yang kuat untuk membatalkan penetapan UMP 2012 oleh Gubernur DKI Jakarta. “Pengusaha yang merasa keberatan atas penetapan UMP oleh Gubernur dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP,” katanya,
Menurut Sri, dalam Peraturan Tata Tertib Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, dalam keadaan tertentu, Ketua Dewan Pengupahan dapat menyelenggarakan sidang dan mengundang hadir seluruh anggota untuk bersidang di luar hari dan waktu kerja.“Pelaksanaan sidang tanggal 20 November 2011 itu adalah hal yang mendesak dan penting dilakukan,” katanya.
Dewan Pengupahan, lanjutnya, juga sudah mengundang seluruh anggotanya untuk hadir dalam sidang darurat. Namun, hanya anggota dari unsur pemerintah dan unsur serikat pekerja/serikat buruh saja yang hadir. “Sesuai dengan persetujuan anggota yang hadir sebanyak 21 orang, sidang telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukandar, mengatakan selain melihat rekomendasi dari Dewan Pengupahan, Gubernur DKI Jakarta juga akan melihat rekomendasi hasil kajian dari para staf dan ahli ekonomi sebelum menekan nilai UMP DKI Jakarta 2012.
Menurut Deded, setelah pihaknya mengevaluasi dan menghitung ulang, angka kebutuhan hidup layak angka Rp 1.529.150 itu relevan. Angka ini, kata dia, merupakan 102,09 persen dari angka Kebutuhan Hidup Layak yang diputuskan Dewan Pengupahan dan 100 persen dari angka KHL hasil survei bulan Januari-September 2011 lalu.
Deded Sukandar mengatakan perusahaan yang tak mempu membayar gaji pokok sesuai dengan UMP yang ditentukan Gubernur bisa meminta permohonan penangguhan. “Setelah permohonan kami terima, kami akan menurunkan tim pengawas ke perusahaan yang mengajukan untuk melakukan audit keuangan perusahaan dan meneliti kemampuan perusahaan,” katanya ketika dihubungi.
Menurut dia, harus ada bukti audit dan penelitian di lapangan sebelum menyetujui penangguhan pelaksanaan UMP. “Jangan sampai buruh atau pekerjanya dirugikan. Padahal, perusahaan sanggup membayar sesuai UMP,” katanya.
Perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMP, kata dia, berarti melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp 100–400 juta.
Selama ini, kata dia, tak banyak perusahaan yang meminta penangguhan setiap tahunnya. Pada tahun 2009, kata dia, dari enam perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya dua perusahaan yang dikabulkan permohonannya. Begitu juga tahun lalu, dari enam perusahaan, hanya dua yang dikabulkan. Sedangkan tahun ini hanya ada tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan, “Cuma satu yang dikabulkan permohonannya,” katanya.
Secara terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Aliman meminta Gubernur tak ragu meneken UMP hasil rekomendasi sidang darurat Dewan Pengupahan. “Buruh itu tulang punggung perekonomian. Itu harus dijadikan pertimbangan,” kata anggota Dewan dari Fraksi Demokrat ini.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI