TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan hari ini, Sabtu, 26 November 2011, berencana menetapkan tersangka terkait insiden kericuhan antrean pembelian BlackBerry Bellagio. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka. "Pasti akan ada tersangka," katanya di Polres Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, tim penyidik sudah memeriksa sepuluh saksi. Mereka antara lain manajemen perusahaan, penyelenggara acara (event organizer), dan pihak keamanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budi mengatakan setidaknya ada tiga orang yang luka-luka. "Termasuk yang patah tulang," katanya. Itu belum termasuk angka orang-orang yang jatuh pingsan saat berdesakan.
Ricuh antrean BlackBerry Bellagio terjadi pada Jumat, 25 November 2011 kemarin di area Pacific Place, Jakarta Selatan. Puluhan orang jatuh pingsan lantaran tak kuat berdesakan di antara ratusan pengunjung yang mengantre. Lantaran ricuh, polisi akhirnya membubarkan acara itu.
ANANDA BADUDU