Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duo Malaysia Bawa Sabu Dituntut Seumur Hidup  

image-gnews
Sabu-sabu. TEMPO/Tri Handiyatno
Sabu-sabu. TEMPO/Tri Handiyatno
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Wong Siong Ping, 49 tahun, dan Lim Chuan Guan, 32 tahun, dituntut hukuman seumur hidup. Keduanya kini masih menunggu putusan pengadilan. Pada Rabu, 29 November 2011 jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukuman seumur hidup atas kasus penyelundupan enam kilogram sabu-sabu.

Di hadapan ketua majelis hakim Ridwan Ramli, Jaksa Sefti Andriana dan Putri Ayu Wulandari menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat.

"Terdakwa melanggar pasal dimaksud dalam dakwaan primer yaitu melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidiair 6 bulan penjara," kata Sefti.

Menurut Sefti, pada tanggal 24 Mei 2011 lalu, Lim dan Wong tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 7695.

Tujuannya datang ke Indonesia adalah untuk membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan memerintahkan Soo Thien Hung (terdakwa dalam perkara lain) membawa satu buah koper yang berisi sabu-sabu seberat kurang lebih 3 kilogram di pesawat yang sama.

Setiba di Bandara Soekarno Hatta, kedua terdakwa mengawasi Soo Thien Hung dari jauh. Saat menjalani pemeriksaan dengan menggunakan X-ray, petugas mencurigai koper yang dibawa Soo Thien Hung membawa barang terlarang.

"Setelah mengetahui rekannya ditangkap kedua terdakwa langsung pergi ke pintu keluar, " ujar Putri Ayu dan Sefti.

Putri Ayu menegaskan, sambil menunggu dua rekannya lagi yang disuruh membawa dua koper yang berisi sabu-sabu, kedua terdakwa sempat menginap satu hari di salah satu hotel di Bandara Soekarno Hatta.  Keesokan harinya, kedua terdakwa kembali menjemput Po Soon Ho dan Kee Leck Seng.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiba di Bandara Soekarno Hatta, Po Soon Ho dan Kee Leck Seng (kedua terdakwa dalam perkara lain) ditangkap petugas karena membawa masing-masing 3,018 kilogram dan 3.0241 kilogram sabu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau barang haram tersebut adalah milik Wong Siong Ping dan Lim Chuan Guan.  "Tanpa membuang waktu petugas dan BNN dan Bea Cukai Bandara Soetta akhirnya berhasil menangkap kedua terdakwa yang sedang menjemput di pintu keluar, " ujar Putri Ayu.

Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Wahyu Baskoro, menyatakan keberatan. "Klien saya mengaku terlalu berat karena tidak terbukti membawa sabu-sabu itu," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, kliennya tidak tahu sama sekali kalau di dalam koper yang dibawa Poo Soon Ho dan Kee Leck Seng adalah narkoba.  "Klien saya tahunya isi koper itu baju dan makanan, bukan sabu," kata Wahyu.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kedua.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

44 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram


Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.


Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?


Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.


Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.


Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.


ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

Barang bukti berupa botol liquid siap edar diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus liquid narkotika di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023. Sejumlah alat produksi turut disita dari rumah yang dijadikan pabrik liquid vape berbahan sabu tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.