TEMPO Interaktif, Tangerang - Wong Siong Ping, 49 tahun, dan Lim Chuan Guan, 32 tahun, dituntut hukuman seumur hidup. Keduanya kini masih menunggu putusan pengadilan. Pada Rabu, 29 November 2011 jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukuman seumur hidup atas kasus penyelundupan enam kilogram sabu-sabu.
Di hadapan ketua majelis hakim Ridwan Ramli, Jaksa Sefti Andriana dan Putri Ayu Wulandari menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat.
"Terdakwa melanggar pasal dimaksud dalam dakwaan primer yaitu melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidiair 6 bulan penjara," kata Sefti.
Menurut Sefti, pada tanggal 24 Mei 2011 lalu, Lim dan Wong tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 7695.
Tujuannya datang ke Indonesia adalah untuk membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan memerintahkan Soo Thien Hung (terdakwa dalam perkara lain) membawa satu buah koper yang berisi sabu-sabu seberat kurang lebih 3 kilogram di pesawat yang sama.
Setiba di Bandara Soekarno Hatta, kedua terdakwa mengawasi Soo Thien Hung dari jauh. Saat menjalani pemeriksaan dengan menggunakan X-ray, petugas mencurigai koper yang dibawa Soo Thien Hung membawa barang terlarang.
"Setelah mengetahui rekannya ditangkap kedua terdakwa langsung pergi ke pintu keluar, " ujar Putri Ayu dan Sefti.
Putri Ayu menegaskan, sambil menunggu dua rekannya lagi yang disuruh membawa dua koper yang berisi sabu-sabu, kedua terdakwa sempat menginap satu hari di salah satu hotel di Bandara Soekarno Hatta. Keesokan harinya, kedua terdakwa kembali menjemput Po Soon Ho dan Kee Leck Seng.
Setiba di Bandara Soekarno Hatta, Po Soon Ho dan Kee Leck Seng (kedua terdakwa dalam perkara lain) ditangkap petugas karena membawa masing-masing 3,018 kilogram dan 3.0241 kilogram sabu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau barang haram tersebut adalah milik Wong Siong Ping dan Lim Chuan Guan. "Tanpa membuang waktu petugas dan BNN dan Bea Cukai Bandara Soetta akhirnya berhasil menangkap kedua terdakwa yang sedang menjemput di pintu keluar, " ujar Putri Ayu.
Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Wahyu Baskoro, menyatakan keberatan. "Klien saya mengaku terlalu berat karena tidak terbukti membawa sabu-sabu itu," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, kliennya tidak tahu sama sekali kalau di dalam koper yang dibawa Poo Soon Ho dan Kee Leck Seng adalah narkoba. "Klien saya tahunya isi koper itu baju dan makanan, bukan sabu," kata Wahyu.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kedua.
AYU CIPTA