TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kericuhan penjualan perdana BlackBerry Bold 9790 atau yang dikenal dengan nama Bellagio. Dengan begitu, sudah tiga orang menjadi tersangka kericuhan yang menyebabkan puluhan orang pingsan dan tiga orang patah tangan itu.
Dua orang tersangka baru yang ditetapkan polisi, yaitu Terry, yang merupakan konsultan keamanan yang disewa Research In Motion (RIM) dan M, yang merupakan salah seorang manajer di Mal Pacific Place. “Mereka dijerat pasal 360 KUHP tentang alpa yang menyebabkan orang terluka berat. Pasal sama seperti yang dikenakan kepada E,” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, Kamis, 1 Desember 2011.
Karena ancaman hukuman pasal 360 di bawah lima tahun, kata Imam, Terry dan M. tidak ditahan. “Ancaman dalam pasal itu hanya kurungan sembilan bulan sehingga tidak ditahan,” kata Imam lagi.
Penambahan dua tersangka baru juga dibenarkan juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar. Penetapan dua orang itu menjadi tersangka, kata Baharudin, setelah ditemukan unsur kelalaian yang mereka lakukan sehingga menyebabkan kericuhan. “Tapi apakah dari dua orang itu ada orang yang disebut menyuruh orang tak bergelang untuk masuk, saya belum bisa memastikan,” Baharudin melanjutkan.
Saat ditanya kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasua itu, Baharudin hanya mengatakan, penambahan akan tergantung dari perkembangan penyidikan Polres Jakarta Selatan.
Kericuhan sebelumnya pecah dalam peluncuran perdana BlackBerry edisi terbaru, Bold 9790 alias Bellagio. Panitia awalnya hanya akan menjual 1.000 unit ponsel, namun kemudian justru bertambah menjadi 1.400.
ARIE FIRDAUS