TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, membantah kembali menangkap salah seorang pelaku pengeroyokan Raafi Aga Winasya Benjamin, 17 tahun, siswa kelas XII SMA Pangudi Luhur. "Tidak benar itu ada penangkapan. Informasi dari mana itu?" kata Imam di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2011.
Penyidik Polres, kata Imam, masih terus mengembangkan keterangan dari tiga tersangka yang sudah diamankan. Berdasar keterangan tiga orang itu, lanjutnya, belum ada petunjuk yang mengarah kepada tersangka baru.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Operasional Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Yossie Paulus. Penyidik masih terus mengembangkan kasus itu dan belum menetapkan tersangka baru. "Masih kami dalami. Kalau ada, nanti pasti kami informasikan," kata Yossie.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut bahwa salah seorang pelaku pengeroyokan Raafi kembali ditangkap. Pelaku yang baru ditahan itu berinisial F.
Polres Jakarta Selatan sendiri sudah menetapkan tiga tersangka pengeroyok Raafi, yaitu M alias T, 27 tahun; F alias B, (25); dan H (24). Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama sehingga menyebabkan orang lain terluka.
Polisi juga telah menetapkan seorang Manajer Operasional Shy Rooftop berinisial H sebagai tersangka. Kepolisian menjeratnya dengan Pasal 216 dan Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi pemeriksaan polisi.
ARIE FIRDAUS