TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta meminta rumah tua di Jalan Cik Dik Tiro Nomor 62, Menteng, Jakarta Pusat, dipugar seperti semula. Rumah itu dinilai P2B sebagai bangunan rumah Belanda yang masuk cagar budaya kategori C.
"Kami menunggu proses izin pemugaran si pemilik. Kalau sudah izin, kami akan arahkan untuk kembalikan bangunan seperti semula," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas P2B Jakarta Pusat, Deddy Widaryaman, di kantor Dinas P2B DKI Jakarta, Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2011.
Menurut Deddy, status kategori C yang disandang rumah cantik membuat pemilik tidak bisa memugar bangunan sembarangan. Meski bisa dibongkar, pemilik harus menyesuaikan dengan bangunan di sekitarnya. "Ada etikanya mengubah bangunan di Menteng," katanya.
Deddy menjelaskan, pengawasan pemugaran hanya ada di kawasan Menteng dan Kebayoran Baru dan sebagian rumah tinggal di Kota Tua, Jakarta Barat. Di tiga kawasan ini banyak sekali bangunan lama Belanda dan Cina.
Ia melanjutkan, status bangunan cagar budaya diberikan oleh Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK), yang berada langsung di bawah Gubernur. "Mereka yang menentukan, bukan kami," ujarnya.
Bangunan cagar budaya berkategori C memang boleh dibongkar, namun harus dilengkapi dengan surat izin dan memperhatikan tata ruang sekitarnya. Jika tanpa izin memugar, kata Deddy, maka si pemilik tetap melanggar aturan.
Atas dasar itu, pihaknya menerbitkan surat perintah penghentian pengerjaan pembangunan (SP4) untuk rumah cantik pada 28 Februari 2011. Kemudian pada 1 Maret 2011, bangunan itu akhirnya disegel hingga kini.
Berbeda dengan kategori C, bangunan cagar budaya kategori B harus dipertahankan. Yang boleh dibongkar cuma bagian belakang. Sementara bagian induk tidak boleh dibongkar sama sekali.
"Yang menentukan induk dan bagian lain adalah TPAK," ujarnya.
Contoh dari bangunan cagar budaya kategori B adalah bangunan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di Salemba. Sementara untuk bangunan cagar budaya kategori A, tidak boleh dibongkar sama sekali. "Hanya bisa dipoles. Misalnya bangunan Megaria," katanya.
Kepala Bidang Penertiban Bangunan Dinas P2B DKI Jakarta, Agus Supriyono, mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik rumah cantik itu. Ia membantah spekulasi bahwa rumah itu adalah milik Eddie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
"Mau punya ibas atau siapa, ya kita libas kalau melanggar," katanya.
Hal berbeda disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Arie Budhiman. Menurutnya, rumah cantik tidak termasuk dalam 216 bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan SK Gubernur Nomor 475 Tahun 1993. "Bukan termasuk yang dilindungi," katanya di Balai Kota.
Menurut Arie, ada beberapa kriteria yang mendukung sebuah bangunan masuk sebagai cagar budaya. Misalnya, tambah dia, ada nilai historis, nilai arsitektur, dan kelangkaan yang melekat pada bangunan itu.
HERU TRIYONO