TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan hingga tewasnya Raafi Aga Winasya Benjamin, 17 tahun, siswa SMA Pangudi Luhur, Jakarta Selatan. Dua tersangka baru yang ditangkap yaitu R dan FB yang ditangkap di dua tempat berbeda pada Kamis 1 Desember 2011.
“Benar. Kami sudah menangkap dua tersangka baru untuk kasus Raafi,” kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal untung Rajab, Jumat, 2 Desember 2011.
Namun Untung tidak memerinci detail waktu dan lokasi penangkapan dua orang itu. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, dua orang itu ditangkap di lokasi berbeda di Ibu Kota. Namun ia tidak menjelaskan detail dua lokasi penangkapan itu. “Yang jelas mereka ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya. mereka saling mengenal tiga tersangka yang lebih dahulu ditangkap,” kata Baharudin.
Dengan penangkapan dua tersangka baru itu, kata Baharudin, sudah lima orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka pengeroyok siswa kelas XII SMA Pangudi Luhur itu. Tiga tersangka lain yang sudah terlebih dahulu ditahan yaitu M alias T, 27 tahun, F alias B, 25 tahun, dan H, 24 tahun.
Meskipun sudah menetapkan lima tersangka pengeroyok, penyidik kepolisian gabungan Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya belum memastikan penusuk Raafi. “Masih ada beberapa lagi yang akan kami ambil keterangannya. Kalau disebut sekarang, takut akan mengganggu penyidikan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono.
Sebelumnya Raafi ditusuk orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, 5 November 2011, di Shy Rooftop, Kemang Papilion, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Meskipun sempat dilarikan ke Rumah Sakti Siaga Raya, nyawa Raafi tidak bisa diselamatkan.
ARIE FIRDAUS