TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka baru pengeroyok Raafi Aga Winasya Benjamin, yaitu FB, 24 tahun, dan R, 27 tahun. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharuddin Djafar mengatakan keduanya jadi tersangka setelah polisi menemukan ada noda darah pada baju yang mereka pakai saat kejadian.
"Noda darah yang ada pada baju mereka kami cocokkan dengan noda darah korban yang sudah kami miliki," kata Baharuddin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jumat 2 Desember 2011. "Dengan bukti itu polisi memiliki bukti permulaan kuat untuk memastikan mereka ada di lokasi kejadian pada malam penusukan."
Dari bukti awal itu, menurut Burhanuddin, ia akan menetapkan mereka sebagai tersangka pengeroyokan. Selain itu polisi juga menerima keterangan beberapa saksi yang juga menyebut mereka ada di Shy Rooftop.
Sebelumnya kedua orang itu disebut mengelak dan membantah ada di lokasi kejadian, sehingga polisi kesulitan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Namun saat ditanya apakah dari dua orang itu ada yang berperan sebagai penusuk Raafi, Baharudin mengaku belum bisa memastikan. “Belum tahu apakah ada yang berperan sebagai penusuk. Bisa saja penusuk dari lima orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini,” kata Baharudin lagi.
Menurut Baharudin, kedua tersangka baru itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, sama halnya dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan lebih dahulu, yaitu M alias T, 27 tahun, F alias B, 25, dan H, 24.
Kelima tersangka itu, menurut Baharudin, memang saling kenal. Namun ia enggan menjawab apakah kelima pria itu merupakan anggota organisasi kepemudaan. “Kami tidak lihat latar belakang atau kelompoknya, tapi kepada pribadi yang melakukan pidana,” kata Baharudin menambahkan.
Sebelumnya Raafi ditusuk orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, 5 November 2011, di Shy Rooftop, Kemang Papilion, Jalan Kemang raya, Jakarta Selatan. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakti Siaga Raya, nyawa Raafi tidak bisa diselamatkan.
ARIE FIRDAUS