TEMPO Interaktif, Jakarta:- Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan mengatakan bahwa pisau lipat yang digunakan untuk menusuk Raafi Aga Winasya Benjamin belum ditemukan hingga kini.
“Pisau itu masuk dalam daftar barang bukti yang dicari,” kata Budi Irawan di kantor Polres Jakarta Selatan pada Senin 5 Desember 2011 sore tadi.
Kendati pisau belum ditemukan, kepolisian sudah mampu menetapkan tersangka penusukan Raafi. Polisi menetapkan Sher Mohammad Febri Awan, 42 tahun, sebagai penusuk Raafi.
Ia pun dijerat dengan tiga pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sekaligus. Yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pasal 170 tentang pengeroyokan, dan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Barang bukti yang disita dari rumah Febri antara lain dua gunting, lima pisau lipat, satu rencong, satu 'cutter', dua piau (senjata tajam lempar berbentuk bintang runcing), satu unit mobil Ford Everest plat B 234 BL dan satu unit mobil Toyota Fortuner B 510 OD. Polisi juga menyita plat nomor berlambang Lemhanas bernomor 5234-12. Selain itu polisi juga menyita kemeja milik tersangka.
Kepada Tempo, seorang sumber di kepolisian menyebut bahwa pisau itu sebenarnya masih ada. “Dititipkan ke anggota tentara,” kata dia. Tapi yang menitipkan pisau itu, kata dia, tidak mengaku. “Sekarang tinggal bagaimana pengakuan tentara itu,” katanya.
Ketika ditanyakan ihwal pisau yang dititipkan tersebut, Budi Irawan mengatakan bahwa minim indikasi. “Belum ada yang mengindikasikan ke sana,” kata Budi. Kepolisian juga mengatakan tak menghiraukan latar belakang tersangka yang terlibat penusukan. “Yang kami cari adalah pelaku yang melanggar pidana. Tak peduli latar belakangnya apa,” kata Budi.
ANANDA BADUDU | ARIE FIRDAUS