TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi Resor Jakarta Utara akan memastikan pembunuh Christopher Melky Tanujaya melalui tes DNA berdasarkan bukti ceceran darah di baju pelaku. Darah itu akan diinvestigasi guna memastikan Abdul Jalil alias Ayub alias Adul, 24 tahun, yang ditangkap memang sang pembunuh juara Olimpiade Matematika itu.
"Ada darah korban kena baju dan tangan tersangka, lalu diusapkan ke bajunya," kata Kepala Polres Jakarta Utara, Kombes Andap Budi Revianto, kantornya, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2011. Pakaian tersangka yang berupa sweater biru telah dicuci, namun aparat masih berupaya mendapatkan jejak DNA korban di pakaian itu. "Sedang dilakukan tes di lab."
Christopher ditemukan sekarat di dekat Halte Pluit Junction. Ia terluka akibat tusukan di sekitar leher dan kepala pada Senin, 5 Desember 2011. Christopher sempat dilarikan ke Rumah Sakit Atmajaya, namun tak tertolong.
Polisi kemudian menangkap Abdul Jalil sebagai tersangka beberapa hari kemudian. Polisi menemukan bukti sebilah pisau dapur bergagang kayu yang diduga sebagai senjata, pakaian tersangka, ember yang diduga dipakai tersangka untuk mencuci, pakaian korban, serta satu unit Blackberry (BB) Onyx milik korban.
Kepolisian menduga pembunuhan dipicu oleh BB tipe Onyk itu. Saat kejadian, kata Andap, Abdul telah mengintai calon korbannya sejak turun dari shelter busway Penjaringan di depan Pluit Junction. Pelaku melihat Christopher yang berjalan kaki menuju kediaman neneknya di Jalan Pluit Dalam mengeluarkan Blackberry. "Karena tertarik dengan BB koban, pelaku langsung memintanya dengan paksa," kata dia.
Baca Juga:
Abdul ditangkap di rumahnya Jalan Bakti Gang Wirabumi, Penjaringan, Jakarta Utara, itu Kamis, 8 Desember 2011. Ia bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan dan percobaan perampokan. Ia terancam tujuh tahun penjara. Ia juga dijerat pasal penganiayaan hingga menyebakan orang meninggal, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Andap tak menjelaskan detil proses penangkapan atau petunjuk apa yang membawa polisi ke pelaku. "Teknis penyelidikan tidak boleh ya," kata Andap. Yang jelas, polisi memeriksa 30 saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Sayangnya pula, polisi melarang tersangka menjawab pertanyaan wartawan. Begitu selesai sesi tanya jawab, Abdul langsung digiring ke tahanan dengan penjagaan empat provost. Juru warta dihalangi saat berusaha mengejarnya. "Itu bukan narasumber, tanya saya saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar.
PINGIT ARIA