TEMPO Interaktif, Jakarta:- Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengesahkan tiga peraturan daerah dalam sidang paripurna yang berlangsung hari ini Senin, 12 Desember 2011 di Jakarta International Expo.
Perda yang disahkan yaitu Perda Retribusi daerah, Perda Perizinan tempat usaha berdasarkan UU Gangguan dan Perda Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu. "Perda ini menjadi payung hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan secara optimal pada masyarakat umum," kata Ferrial seusai pengesahan.
Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan pihaknya bersyukur dengan pengesahan tiga perda. "Ada beberapa poin penting dalam perda retribusi daerah," kata Sani. Poin penting itu antara lain meringankan dan menggratiskan pelayanan pemerintah seperti KTP, KK, akta kelahiran dan kematian. "Ini sifatnya melayani masyarakat," katanya.
Dengan disahkannya tiga perda, maka total perda yang disahkan DPRD sepanjang 2011 berjumlah 10 perda. Revisi Perda Pembentukan Dewan Kota, Perda Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan, Perda Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Perda Perlindungan Penyandang Cacat sudah disahkan pada 18 Oktober lalu. Sebelum itu, Perda Pendaftaran Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Perda Pajak Daerah telah disahkan pertengahan tahun ini.
Sisa tiga raperda lain yaitu rancangan revisi perda perpasaran swasta yang diajukan 25 Mei 2011, rancangan revisi perda perparkiran, raperda fasos/fasum, yang diajukan pada 8 September lalu terpaksa menunggu hingga tahun depan. "Ada beberapa poin yang masih dalam proses pembahasan," katanya.
Tiga raperda yang menjadi utang balegda akan dibahas bersama raperda yang diajukan pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun depan antara lain Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda pengelolaan BRT.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI