TEMPO Interaktif, Depok - Tindak kriminalitas dalam angkutan kota (angkot) akhir-akhir ini marak terjadi. Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Depok akan menerapkan aturan seragam kepada sopir angkot. "Kartu identitas juga harus dirapikan," kata Kepala Dinas Perhubungan kota Depok, Dindin Djaenudin, pada Tempo, Kamis, 15 Desember 2011.
Dindin juga mengatakan bahwa pihaknya akan merapikan kembali semua angkot yang beroperasi di Depok. Di antaranya, angkot wajib memasang lampu penerangan di dalam angkot serta mengundang para pemilik angkot agar peduli pada armada yang dioperasikan. "Mereka harus ikut mengawasi operasional armada ini," katanya.
Dishub juga akan terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap R, seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai pedagang sayur, di dalam angkot pada Rabu, 14 Desember 2011. Dishub akan melakukan koordinasi dengan polisi dan dinas perhubungan DKI terkait kebenaran angkot M26 yang diduga tempat pemerkosaan itu. "Jika terbukti, izin trayeknya dicabut," katanya.
Sedangkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, Ajun Komisaris Febriansyah mengatakan kalau pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus itu. "Ya, tinggal dua tahap lagi," katanya saat ditemui Tempo.
Ditanya mengenai titik terang pelaku, Febriansyah enggan berkomentar dengan alasan kasus masih dalam proses. "Nanti jadi kabur lagi," katanya.
ILHAM