Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Sabarno Kembali Berkelit Soal Radiogram  

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hari Sabarno, terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, kembali menyanggah berperan dalam penerbitan radiogram ke 22 kepala daerah pada 2004 lalu. Sanggahan disampaikan Hari dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan berjudul "Berkeadilan dan Berkemanusiaankah Proses Hukum Terhadap Saya?" di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 15 Desember 2011.

Hari dalam pleidoinya mengaku, sebagai menteri tidak pernah terlibat secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses penerbitan radiogram berisi instruksi pembelian mobil damkar. Ia membantah pernah memerintahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi untuk membuat radiogram seperti yang dilakukan Mendagri sebelumnya.

"Hal itu tidak keluar dari mulut saya sendiri. Karena saat itu saya tidak pernah tahu ada surat-surat yang sebelumnya dikeluarkan di Departemen Dalam Negeri," ujar purnawirawan jenderal tersebut.

Soal nota berwarna hijau yang diklaim Oentarto berisi disposisi Hari padanya, dibantah Hari. Menurutnya, nota itu hanya kertas biasa yang tidak ada hubungannya dengan radiogram. Nota dinas yang biasanya dia buat, kata Hari, berwarna putih. "Ini ada kejanggalan. Manipulasi," tuduhnya. "Saya tidak pernah membuat nota dinas tersebut."

Hari justru menuding radiogram akhirnya ditandatangani Oentarto lantaran anak buahnya itu terteror oleh bos PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud, bukan karena diperintah olehnya. Seperti diketahui, dalam sidang pemeriksaan saksi, Oentarto mengaku pernah didatangi Daud, dan diteror dengan pistol.

Soal kedekatannya dengan almarhum Daud juga dibantah mentah-mentah oleh Hari. Ia mengklaim tak pernah mendekati seorang pun pengusaha untuk diajak berbisnis. Hari juga membantah sudah membuat kesepakatan dengan Daud terkait pengadaan mobil damkar. Menurutnya, ia memang pernah didatangi Daud di luar kantor untuk berkenalan. Namun, pertemuan itu diklaim hanya berlangsung 30 detik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari mengaku mengenal Daud sebagai pengusaha yang sudah memasok produk ke Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 1990-an dan memiliki perusahaan yang menjadi rekanan Kementerian Pertahanan serta TNI. Daud, kata Hari, justru ia kenal sebagai rekan Suroso, asisten pribadinya di Kemendagri. "Dari fakta itu terungkap Daud, Oentarto, dan Suroso membangun konspirasi menerbitkan radiogram," ujarnya.

Sebelum sidang ditutup, Hari sempat menanyakan soal masa penahanannya yang akan habis 19 Desember mendatang. Mengenai hal itu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan sudah memproses masa penahanan Hari di pengadilan tinggi. Sidang diputuskan ditunda hingga dua pekan ke depan, dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam sidang Jumat pekan lalu, Hari dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan Hari bekerja sama dengan Daud dinilai jaksa merugikan keuangan negara. Dalam amar tuntutan jaksa, Hari disebut menangguk keuntungan Rp 1,29 miliar, sedangkan Oentarto mendapat Rp 200 juta. Adapun kerugian negara dihitung sebesar Rp 97 miliar.

Jaksa menyebut Hari pada Desember 2002 memerintahkan Oentarto agar membuat radiogram dan menandatanganinya, dengan alasan sudah telanjur janji kepada Daud. Lalu Oentarto membuat surat edaran yang mencantumkan spesifikasi mobil damkar milik PT Istana Raya. Selanjutnya, radiogram itu dijadikan dasar Daud untuk menawarkan mobilnya ke daerah.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

18 April 2021

Ahmad Riza Patria. Foto/twitter.com
5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

Inspektorat Pemprov DKI telah meminta keterangan Dinas Damkar soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019.


Bos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

29 Agustus 2014

Deretan mobil pemadam kebakaran. TEMPO/ Usman Iskandar
Bos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

Saat tahu dari media bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Umum PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo syok.


Tersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat

15 Mei 2013

Gubenur non aktif Kepulauan Riau Ismet Abdulah dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pemadam kebakaran pada tahun 2004-2005, saat ia menjadi Kepala Otorita Batam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (4/5). TEMPO/Dwi Narwoko
Tersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat

Gubenur Jambi yang juga Ketua Partai Demokrat Jambi mengatakan
sudah berkoordinasi dengan Demokrat Pusat menyangkut nasib
Bupati Batanghari.


Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak

16 Oktober 2012

Mantan Menteri Dalam negeri Hari Sabarno saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (09/12). TEMPO/Seto Wardhana
Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak

Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan beberapa barang bukti.


Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka  

17 April 2012

Mantan Gubernur Jabar, Danny Setiawan, mantan Kabiro Pengendalian Program Sekda Jabar, Ijuddin Budhyana dan mantan Kabiro Perlengkapan Sekda Jabar, Wahyu Kurnia saat sidang korupsi mobil damkar dan alat berat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9
Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka  

Kejaksaan Negeri Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka karena ditakutkan mereka pergi atau melarikan diri ke luar negeri.


Divonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding

5 Januari 2012

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana
Divonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding

"Mengenai barang bukti berupa Volvo, itu jelas dari uang pribadi, bukan pemberian," ujar Hari.


Hari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun  

5 Januari 2012

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana
Hari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun  

Dia dinilai menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam proyek damkar sehingga negara dirugikan Rp 97,026 miliar


Hari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini  

5 Januari 2012

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12). ANTARA/Yudhi Mahatma
Hari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini  

Perbuatan Hari Sabarno tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Keterangannya dalam sidang juga berbelit-belit.


Vonis Hari Sabarno Ditunda  

29 Desember 2011

Terdakwa Hari Sabarno setalah menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis di pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/12). Sidang pembacaan vonis tersebut ditunda sampai tanggal 5 Januari 2012. Tempo/Aditia Noviansyah
Vonis Hari Sabarno Ditunda  

Ia mengklaim sebenarnya hari ini sudah siap mendengar putusan hakim untuknya. "Sekarang saja saya siap kok, apalagi minggu depan," kata dia.


Divonis Siang Ini, Hari Sabarno Pasrah  

29 Desember 2011

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ketika menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (5/9). TEMPO/Seto Wardhana
Divonis Siang Ini, Hari Sabarno Pasrah  

Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pilih pasrah menghadapi vonis majelis hakim atas kasusnya yang dibacakan Kamis, 29 Desember 2011.