TEMPO Interaktif, Jakarta - EK, 44 tahun, istri bekas Kanit Reskrim Polsek Pamulang Ajun Komisaris Tri Suryawan, membantah tudingan dirinya membuat laporan palsu sebagai korban pemerkosaan dan perampokan. "Itu sangat menyakitkan. Jika saya membuat laporan palsu, artinya saya mencemarkan nama baik keluarga," ucap EK saat ditemui wartawan di Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2011.
Ia mengatakan tuduhan tentang membuat laporan palsu merupakan perbuatan yang keji. Sebagai korban, dia meminta diperlakukan sama di depan hukum dan mendapatkan perlindungan. "Pelaku mengancam agar jangan melapor ke polisi," katanya. Ia pun membenarkan kalau pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Namun, saat ditanya mengenai kejanggalan dalam penyelidikan yang ditemukan oleh pihak kepolisian, EK tidak bisa berkomentar. Dia hanya mengatakan pelaku telah membekap mulut dan mengikat kakinya. "Saya tidak membukakan pintu untuk si pelaku," ungkapnya.
Kuasa hukum EK, Buswin Wiryawan, mengaku kecewa dengan penyelidikan pihak kepolisian. Ia menilai polisi telah melenceng dan tidak fokus pada persoalan utama. "Klien saya ini mendapatkan pelecehan seksual dan pencurian dengan kekerasan. Kok, itu tidak diusut," kata Buswin. Bahkan, ketika pihaknya meminta hasil visum, polisi tidak bersedia memberikan.
Buswin mendesak polisi bersikap profesional dengan terus mengusut kasus ini. Buswin beralasan polisi terlalu mengangkat sisi pribadi dari korban, bukan berkaitan dengan peristiwa. "Kami meminta (tolong) perlakukan klien kami sebagai pelapor," katanya.
Di sisi lain, EK mengatakan suaminya memberikan dukungan penuh kepada dirinya. "Terus maju perjuangkan," ucap EK menirukan perkataan suaminya.
Saat wartawan mengkonfirmasi benarkah dia memiliki pria lain, EK mengaku dulu pernah memiliki, tapi "Sekarang sudah tidak ada lagi."
Kedatangan EK ke Mabes Polri pada awalnya untuk melakukan uji kebohongan di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan lantaran pihak Mabes tidak menerima surat rekomendasi dari Kepolisian Resor Depok.
Sebelumnya, EK melaporkan sebagai korban pelecehan seksual yang terjadi di Cilodong, Depok, Minggu, 11 Desember lalu. Selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga mencuri telepon genggam korban.
ADITYA BUDIMAN