TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberhentikan Direktur Utama PT Perusahaan Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya), Maurits Napitupulu, Kamis 22 Desember 2011.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, dia membenarkan kabar pemberhentian tersebut. “Itu benar. SK (Surat Keputusan) Gubernur baru turun hari ini,” kata Maurits, Kamis 22 Desember 2011, saat dihubungi.
Baca Juga:
Menurut Maurits, keputusan mengenai pemberhentian tersebut disampaikan mendadak kepada dirinya. Dalam surat tersebut pun tidak disebutkan alasan dirinya diberhentikan.
Seperti diketahui, siang tadi pihaknya baru saja memaparkan evaluasi akhir tahun PAM Jaya kepada publik. “Pasca pemberhentian ini, sementara belum ada penugasan ke mana-mana,” kata Maurits.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar pemberhentian tersebut, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, membenarkannya. Namun dia belum bersedia memberikan banyak tanggapan. Dia justru meminta kabar tersebut langsung ditanyakan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan.
“Saya tahu karena ada laporannya kepada saya. Tanya Pak Sekda, beliau yang atur,” katanya, saat ditemui malam ini.
EVANA DEWI