TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menganggap perpecahan pasangan kepala daerah sebagai hal yang lumrah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dari 244 pemilihan kepala daerah pada 2010 dan 67 pemilihan kepala daerah pada 2011, hanya 6,15 persen pasangan yang mengikuti pemilihan selanjutnya.
“Sisanya 93,85 persen itu pecah kongsi, atau mengalami yang dinamakan 'kemesraan berakhir dalam waktu singkat',” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Raydonnyzar Moenoek, saat dihubungi pada Senin 26 Desember 2011.
Pasangan Fauzibowo-Prijanto pecah kongsi menjelang pemilihan kepala DKI Jakarta 2012. Prijanto pekan lalu menyatakan mundur sebagai Wakil Gubernur.
Menurut Donny, keputusan mundur merupakan hak Prijanto. Namun dia berharap pasangan Fauzi-Prijanto tetap bertahan hingga masa jabatan usai pada Oktober 2012. “Alangkah indahnya bila Prijanto tak jadi mundur,” katanya.
Donny mengatakan Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mengabulkan begitu saja keinginan Prijanto untuk mundur. "Itu harus dikaji DPRD dalam sidang paripurna, DPRD menerima atau tidak,” katanya. Kemudian DPRD mengirimkan hasil sidang paripurna untuk pesetujuan Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menjelaskan DPRD DKI Jakarta akan segera menggelar sidang paripurna setelah surat yang disampaikan Prijanto diterima.
"Kami harus tahu alasan pengunduran diri seperti apa," kata Triwisaksana. "Kalau benar, karena tidak harmonis, sayang sekali," katanya. "Jabatan itu amanat yang dipercayakan warga Jakarta pada pemenang pilkada."
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI