TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan surat pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, kemarin. Surat dinilai belum membeberkan alasan Prijanto mundur dan tidak dialamatkan secara khusus ke DPRD DKI Jakarta.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, seharusnya surat tersebut dialamatkan ke DPRD, bukan Presiden atau Menteri Dalam Negeri. Harus diperbaiki dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, Rabu 28 Desember 2011.
Menurut Ferrial, alasan pengunduran diri dalam surat amat penting karena akan menjadi bahan pertimbangan bagi setiap fraksi untuk menyetujui atau menolak. Karena surat dikembalikan, Ferrial memastikan Fauzi Bowo dan Prijanto masih harus tetap bersama hingga tahun depan.
“Seandainya (surat) bisa disampaikan dalam dua hari ke depan, rapat paripurna akan segera kami agendakan pada Januari nanti,” ujar Ferrial.
Setelah mengirimkannya pertama kali ke Menteri Dalam Negeri dan menembuskannya ke Gubernur Fauzi Bowo, Prijanto menyerahkan surat pengunduran dirinya ke DPRD, Selasa lalu. Dalam kesempatan itu, Prijanto berharap DPRD bisa segera memproses dengan menggelar rapat paripurna sebelum pergantian tahun.
Ferrial sendiri mengatakan, kalaupun nantinya pengunduran diri Prijanto diterima, posisi Wakil Gubernur akan dikosongkan hingga pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah tahun depan.
Ini berdasarkan ketentuan yang berlaku, bahwa posisi akan diisi orang lain apabila pengunduran diri lebih dari 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir."Wakil Gubernur mengajukan pengunduran diri kurang dari 10 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jadi, jika disetujui, dia tidak akan diganti," kata Ferrial.
EVANA DEWI