Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Mundur Dikembalikan, Prijanto Bertahan Sampai Januari

image-gnews
Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta saat akan meresmikan Pos Terpadu di Perum Permata, Cengkareng, Jakarta (29/06). TEMPO/Arif Fadillah
Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta saat akan meresmikan Pos Terpadu di Perum Permata, Cengkareng, Jakarta (29/06). TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan surat pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, kemarin. Surat dinilai belum membeberkan alasan Prijanto mundur dan tidak dialamatkan secara khusus ke DPRD DKI Jakarta.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, seharusnya surat tersebut dialamatkan ke DPRD, bukan Presiden atau Menteri Dalam Negeri. Harus diperbaiki dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, Rabu 28 Desember 2011.

Menurut Ferrial, alasan pengunduran diri dalam surat amat penting karena akan menjadi bahan pertimbangan bagi setiap fraksi untuk menyetujui atau menolak. Karena surat dikembalikan, Ferrial memastikan Fauzi Bowo dan Prijanto masih harus tetap bersama hingga tahun depan.
“Seandainya (surat) bisa disampaikan dalam dua hari ke depan, rapat paripurna akan segera kami agendakan pada Januari nanti,” ujar Ferrial.

Setelah mengirimkannya pertama kali ke Menteri Dalam Negeri dan menembuskannya ke Gubernur Fauzi Bowo, Prijanto menyerahkan surat pengunduran dirinya ke DPRD, Selasa lalu. Dalam kesempatan itu, Prijanto berharap DPRD bisa segera memproses dengan menggelar rapat paripurna sebelum pergantian tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ferrial sendiri mengatakan, kalaupun nantinya pengunduran diri Prijanto diterima, posisi Wakil Gubernur akan dikosongkan hingga pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah tahun depan.

Ini berdasarkan ketentuan yang berlaku, bahwa posisi akan diisi orang lain apabila pengunduran diri lebih dari 18 bulan sebelum masa jabatan berakhir."Wakil Gubernur mengajukan pengunduran diri kurang dari 10 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jadi, jika disetujui, dia tidak akan diganti," kata Ferrial.

EVANA DEWI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disindir Ahok, Risma: Serang Aku Saja, Jangan Surabaya

12 Agustus 2016

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memeluk siswi sekolah dasar yang menangis histeris minta Risma tidak ikut pencalonan Gubernur DKI Jakarta. MOHAMMAD Syarrafah
Disindir Ahok, Risma: Serang Aku Saja, Jangan Surabaya

Risma lagi-lagi memastikan bahwa tidak ada keinginan dan niatan untuk maju ke Pilkada DKI Jakarta.


Ini Program dan Target Risma Lima Tahun Mendatang  

8 Agustus 2016

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meninjau Taman Gantung usai diresmikan di gedung Siola Jalan Tunjungan Surabaya, 26 Juli 2016. TEMPO/ MOHAMMAD SYARRAFAH
Ini Program dan Target Risma Lima Tahun Mendatang  

Ketika anak-anak Surabaya lebih maju, akan bisa menjadi tuan di kotanya sendiri. "Saat saya tinggalkan, insya Allah program itu sudah bisa kelihatan."


Kisah Risma, Usir Hantu dengan SK Wali Kota Surabaya  

16 Juni 2016

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di  Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Kisah Risma, Usir Hantu dengan SK Wali Kota Surabaya  

"Kalian jangan ganggu saya, saya disini punya SK Wali Kota Surabaya," kata Risma menirukan kata-kata yang diucapkan untuk mengusir hantu itu dulu.


Polda Jawa Timur Periksa Pedagang Pasar Turi

25 November 2015

Ratusan pedagang Pasar Turi Surabaya mengikuti testimoni peringatan dua tahun peristiwa kebakaran yang digelar pedagang korban amukan api di Pasar Turi, Surabaya, Selasa (30/6/2009). TEMPO/FULLY SYAFI
Polda Jawa Timur Periksa Pedagang Pasar Turi

Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menggulirkan kasus terkait Pasar Turi.


Kejaksaan Jawa Timur Hentikan Penyidikan Kasus Risma  

27 Oktober 2015

Seorang petugas kepolisian melintas di lokasi pembangunan Pasar Turi, Surabaya, Kamis (28/3). Pembangunan Pasar Turi Baru ini dilakukan oleh konsorsium tiga perusahaan, yakni PT Gala Bumi Perkasa, PT Lusida Megah Sejahtera, dan Central Asia Investment. TEMPO/Fully Syafi
Kejaksaan Jawa Timur Hentikan Penyidikan Kasus Risma  

Dari penelitiannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan sependapat kasus Risma dihentikan. Tidak akan ada pengajuan praperadilan.


Polisi Setop Kasus Risma, Pesaing: Biar Masyarakat Menilai  

27 Oktober 2015

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini usai melakukan pertemuan dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 4 Agustus 2015. Dalam pertemuan tersebut, Risma membahas kurangnya tenaga dokter spesialis dan guru Pegawai Negeri Sipil di Surabaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Polisi Setop Kasus Risma, Pesaing: Biar Masyarakat Menilai  

Kubu Rasio-Lucy Kurniasari memilih fokus kampanye.


Risma Bukan Tersangka, Mendagri: Dia Bisa Ikut Pilkada!

27 Oktober 2015

Wali Kota Surabaya Surabaya Tri Rismaharini (kanan) saat di make up sebelum diwawancarai di Kantor Tempo, Jakarta, 28 Agustus 2015. Wanita yang akrab disapa Risma itu menyatakan belum kepikiran untuk kampanye. Tempo/ Aditia Noviansyah
Risma Bukan Tersangka, Mendagri: Dia Bisa Ikut Pilkada!

Status Risma yang sempat disebut sebagai tersangka tak perlu dipermasalahkan lagi.


Cabut Kasus Risma, Investor Pasar Turi Tak Ingin Ditunggangi

26 Oktober 2015

Lokasi pembangunan Pasar Turi Surabaya, sepi setelah aktivitas proyek dihentikan, Kamis (28/3). Menurut laporan pedagang, sejumlah perubahan desain yang dilakukan investor berupa perubahan area terbuka serta eskalator, jarak antarblok stan juga jadi sempit. TEMPO/Fully Syafi
Cabut Kasus Risma, Investor Pasar Turi Tak Ingin Ditunggangi

Laporan dicabut agar tidak dimanfaatkan pihak lain karena saat ini bertepatan dengan masa pilkada dimana Risma terdaftar sebagai calon inkumben.


Begini Isi Surat Penghentian Kasus Tersangka Risma

26 Oktober 2015

Ekspresi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat berbincang dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 4 Agustus 2015. Dalam pertemuan tersebut, Risma membahas kurangnya tenaga dokter spesialis dan guru Pegawai Negeri Sipil di Surabaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Begini Isi Surat Penghentian Kasus Tersangka Risma

Surat penghentian penyidikan perkara dibuat polisi pada Senin, 26 Oktober 2015.


Ribut Risma Tersangka, Alasan Jaksa Urusan Ini Belum Beres  

26 Oktober 2015

Ekspresi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat berbincang dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 4 Agustus 2015. Dalam pertemuan tersebut, Risma membahas kurangnya tenaga dokter spesialis dan guru Pegawai Negeri Sipil di Surabaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ribut Risma Tersangka, Alasan Jaksa Urusan Ini Belum Beres  

Kejaksaan belum menerima SP3 dari polisi terkait dengan kasus yang


menjerat mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.