TEMPO.CO, Depok - Polisi hari ini melepaskan Aida, 19 tahun, perempuan yang diduga terlibat kasus perampokan dan perkosaan di angkot M26. Polisi menyatakan langkah ini dilakukan karena perempuan itu hanya berstatus saksi. "Tapi ia wajib lapor untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Depok, Komisaris Polisi Suratno, Rabu, 28 Desember 2011.
Aida sebelumnya ditangkap di Bandung bersama Johanes Richo, 18 tahun, dan Deden Rosadi, 18 tahun. Johanes yang diduga sebagai pimpinan kelompok adalah pacar Aida. Saat aksi perampokan berlangsung, Aida duduk di samping sopir.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Ajun Komisaris Febryansyah, menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para tesangka, Aida dinilai tidak terlibat perampokan meski dia mengetahui. "Besok akan dilakukan rekonstruksi. Nanti baru dipastikan apakah Aida sebagai saksi atau tersangka," katanya.
Kepala Kepolisian Reserse Kota Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengatakan pihaknya sudah memeriksa M. Saad Dalimunte, 19 tahun, tersangka terakhir yang ditangkap di Medan. Dalimunte mengatakan, Aida selalu diintimidasi oleh Johanes Brian Richo. "Cewek itu dimarahin terus oleh Johanes. Dia paling kuasa di sini," kata Mulyadi menirukan keterangan Dalimunthe.
Mulyadi mengatakan, Aida pantas dilepaskan karena tidak ada keterangan yang memberatkannya. "Kami lebih baik melepaskan yang bersalah daripada menahan yang tidak bersalah," katanya.
ILHAM