TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 3 Januari 2012, tarif retribusi enam perizinan di Kabupaten Tangerang naik. Enam tarif retribusi yang naik itu adalah izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin usaha perikanan, dan izin trayek.
Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengatakan kenaikan tarif retribusi tersebut sudah direstui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang.
"Kenaikan ini tentunya untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah,” kata Yayat kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2012.
Staf Bidang Pengolahan Perizinan BP2T Kabupaten Tangerang Hendra menjelaskan, teknis retribusi perizinan diatur dalam Perda. Kenaikan tarif ini akan disosialisasikan dalam bentuk penyuluhan di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, juga kepada para pengembang dan pengusaha.
Retribusi IMB kali ini berbeda dengan sistem yang digunakan sebelumnya. Pada aturan sebelumnya, biaya retribusi IMB berdasarkan rencana anggaran biaya. “Kalau sekarang berdasarkan harga bangunannya,” kata Hendra.
Tingkat perhitungan retribusi juga didasarkan rnam parameter, yaitu bangunan berada di zona kegempaan, zona kepadatan, zona tingkat risiko bahaya kebakaran, zona kompleksitas, zona permentasi, dan ketinggian bangunan. "Semakin padat indeksnya, semakin tinggi biaya retribusinya,” ujar Hendra.
Adapun izin penjualan minuman beralkohol diatur berdasarkan jumlah dan golongan minuman beralkohol serta jenis tempat penjualannya, yaitu hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5, restoran dengan tanda talam dan talam selaka serta bar termasuk pub dan klub malam. Tarif perpanjangan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sebesar 60 persen dari tarif dasar.
Izin gangguan diukur berdasarkan gangguan tinggi dengan indeks 5, gangguan menengah dengan indeks 3, dan gangguan ringan dengan indeks 2. Untuk besaran tarifnya ditetapkan kurang dari 1.000 meter persegi Rp 550 ribu, luas 1.000 meter persegi sampai 2.000 meter persegi Rp 650 ribu, luas 2.001 meter persegi sampai 4.000 meter persegi Rp 750 ribu, luas diatas 4.000 meter persegi Rp 800 ribu.
Izin trayek meliputi penerbitan dokumen, pengawasan lapanan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari izin trayek. Klasifikasi izin trayek untuk bus besar Rp 200 ribu per lima tahun per kendaraan, bus sedang Rp 150 ribu per lima tahun per kendaraan, bus kecil Rp 125 ribu per lima tahun per kendaraan.
Sementara untuk izin usaha perikanan mengatur kegiatan usaha penangkapan dan budidaya ikan yang mencakup surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Penentuan tarif berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan.
JONIANSYAH