TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mempersilakan daerah penyangga, seperti Pemerintah Kota Bekasi, Tangerang Selatan, Depok, dan Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk membuang sampah ke TPA Bantar Gebang.
“Silakan. Bantar Gebang tidak eksklusif untuk DKI,” kata Fauzi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 3 Januari 2012. Namun pemerintah kota dan kabupaten harus mengikuti tata cara dan ketentuan yang berlaku. “Harus ada retribusi ke DKI,” katanya.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan rencana Pemerintah Kota Bekasi untuk membuang sampah ke TPA Bantar Gebang terkendala masalah retribusi. Pemerintah Kota Bekasi hanya mampu membayar Rp 3 ribu per meter kubik sampah untuk pengelolaan sampah. "Padahal DKI saja membayar Rp 10 ribu per meter kubik sampah," kata Eko.
Dia menambahkan, anggaran Pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta memang berbeda. "Kami juga membayar ke Bekasi untuk menggunakan TPA Bantar Gebang yang masuk wilayah Bekasi," katanya.
TPA Sumur Batu, tempat pembuangan sampah Kota Bekasi, sudah kelebihan kapasitas. Ini menyebabkan tingginya pencemaran lingkungan di Bekasi. Karena itulah, mereka membuang sampah ke TPA Bantar Gebang.
Selain Bekasi, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengirimkan permohonan pembuangan sampah ke TPA Bantar Gebang milik DKI Jakarta. "Semuanya sudah mengirim surat ke Gubernur dan sedang dibahas," kata Eko.
Dalam pembahasan akan dikaitkan dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengelola sampah dalam kota. DKI Jakarta saat ini telah mengoperasikan TPST Cakung Cilincing. Mendatang, TPST Sunter dan Marunda akan beroperasi. Menurut Eko, kalau ketiga TPST ini beroperasi, volume sampah TPA Bantar Gebang bakal jauh berkurang. "Jadi daerah penyangga masih bisa mengirim sampah ke Bantar Gebang," katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI