TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat tersangka pemalsu minuman keras merek internasional. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, menyatakan mereka ditangkap karena menggunakan alkohol tidak layak konsumsi dalam minuman keras palsu yang mereka produksi.
“Alkohol yang mereka gunakan tidak patut konsumsi. Kadarnya mendekati seratus persen,” kata Baharudin di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Januari 2012 siang.
Baca Juga:
Keempat tersangka itu adalah Ambon, 31 tahun, Toni (32), Sukardi (32) dan Tri Joko (34). Keempatnya ditangkap di dua rumah berbeda yang terletak di Jalan Dharma Niaga, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Mereka ditangkap pada Kamis, 29 Desember 2011 lalu.
Tersangka Ambon adalah residivis. Dua tahun lalu, ia dipenjara karena kasus yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan botol minuman keras palsu merek internasional, seperti Chivas Regal, Johnnie Walker, Contreau, Jack Daniel, dan lain-lain. “Mereka dapat botol itu dari pengepul,” kata Wakil Direktur Diresnarkoba Ajun Komisaris Besar Rachmad Wibowo.
Botol-botol kosong tersebut kemudian diolah ulang oleh mereka. Diisi dengan racikan minuman keras yang mereka bikin sendiri di rumahnya. Bahan-bahan yang digunakan dalam racikan mereka antara lain alkohol, sirup, gula batu, kratingdaeng, minuman soda, dan bahan perasa. Bahan tersebut dipukul rata oleh para tersangka, diisi ke semua botol yang ada tanpa membedakan mereknya.
Rachmad mengatakan mereka memproduksi minuman keras palsu sesuai jumlah pesanan. “Jika sedang banyak pesanan, mereka bikin banyak,” katanya. Tiap botolnya dipatok harga Rp 70-150 ribu. “Dijual ke kafe-kafe kecil,” kata Rachmad.
Untuk membedakan minuman keras asli dengan yang mereka produksi cukup mudah. Rachmad mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilihat secara kasat mata. Pertama adalah segel tutup botol. Segel yang dibuat oleh para tersangka tidak rapi. Tutup botol pun tidak terekat dengan sempurna. “Tidak ada bunyi cetrek ketika dibuka,” katanya.
Selain itu, konsumen juga seharusnya bisa mengetahui minuman keras palsu tersebut dari harga jual. “Yang mereka jual murah. Yang asli kan Rp 700 ribu ke atas,” kata Kepala Sub Direktorat Obat-obatan dan bahan berbahaya Diresnarkoba Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha.
Gembong menyatakan keempat tersangka sudah mulai memproduksi sejak tahun 2011. Keempatnya kini dijerat Undang-Undang Pasal 55 tentang pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
ANANDA BADUDU