TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten terkait dengan permohonan informasi (dokumen) yang tidak dilayani oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
”Sengketa informasi pertama kali di Tangerang Selatan ini resmi kami laporkan ke Komisi Informasi Banten, Jumat 6 Januari 2012,” ujar Wakil Koordinator Truth, Suhendar, kepada Tempo, Ahad 8 Januari 2012.
Permohonan sengketa informasi ini dilakukan karena aparat dan pejabat Tangerang Selatan dinilai sangat tertutup dan tidak transparan akan informasi yang dibutuhkan publik. ”Padahal keterbukaan informasi merupakan hak hukum dan pemerintah daerah wajib memenuhinya,” kata Suhendar.
Menurut Suhendar, sesuai dengan undang-undang, langkah pengajuan sengketa informasi ini dilakukan setelah 47 hari tidak mendapat respons positif dari Sekretaris Daerah Tangerang Selatan dan Sekretaris DPRD Tangerang Selatan.
”Kami mengajukan permasalahan ini kepada Komisi Informasi Provinsi Banten guna memeriksa dan memutus sengketa informasi ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara,” katanya.
Selain itu, Suhendar menambahkan, hal itu dilakukan untuk mendorong pemerintahan Tangerang Selatan lebih transparan, akuntabel, baik, dan bersih (good governance). Salah satu syarat utamanya adalah keterbukaan informasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara serta-merta maupun akses bagi warga yang meminta.
Suhendar mengatakan permohonan informasi sudah mereka ajukan ke Pemerintah Tangerang Selatan sejak 24 Oktober 2011. Permohonan itu ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Tangerang Selatan melalui Sekretaris Daerah Tangerang Selatan Dudung E. Direja.
Truth mengajukan informasi (dokumen) sebanyak 65 dokumen, dengan perincian sebanyak 9 dokumen kepada DPRD Kota Tangerang Selatan dan sebanyak 56 dokumen kepada Pemerintah Tangerang Selatan.
Dokumen yang diminta kepada DPRD seperti Tata Tertib DPRD Kota Tangerang Selatan, kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Kota Tangerang Selatan, Risalah, Dokumen dan Kesimpulan Hasil Panitia Kerja Tindak LHP BPK RI Tahun 2010 dan Risalah, Dokumen dan Kesimpulan Hasil Kunjungan Kerja Tahun Anggaran 2010.
Sementara 56 dokumen yang diminta kepada Pemerintah Tangerang Selatan di antaranya 10 Peraturan Daerah, 12 Peraturan Wali Kota, dan 34 lainnya dokumen terkait dengan anggaran seperti Data Perincian Realisasi (nama, alamat penerima, dan tanda terima) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bantuan Sosial dan Hibah Pemerintah Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2010 (Bansos Rp 4.782.245.000 dan hibah Rp 54.620.379.901, Total Rp 59.402.624.901), Data Perincian Realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengembangan dan Pemeliharaan Website Kota Tangerang Selatan l (www.tangerangselatankota.go.id) Tahun Anggaran 2010, Data Perincian Realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS 2010, Surat Keputusan Wali Kota No. 446/Kep.506-Huk/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada DKM dalam rangka Idul Adha 1431 H Tahun Anggaran 2010, Data Perincian Realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengadaan Pembangunan Rumah Sakit Umum pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2010, serta Daftar Identitas Diri dan Riwayat Pendidikan CPNSD Kota Tangerang Selatan l Tahun Anggaran 2010.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Tangerang Selatan belum bisa dimintai konfirmasi. Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Tangerang Selatan, Muhammad, tidak mengangkat telepon saat dihubungi, pesan pendek pun tidak dibalas. Begitu juga dengan juru bicara Pemerintah Tangerang Selatan, Aplahunajat.
JONIANSYAH