TEMPO.CO, Tangerang - Belasan sekolah dasar di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan rawan untuk disegel warga karena status lahannya masih bermasalah. Aksi penyegelan yang mengganggu aktivitas belajar-mengajar siswa itu memaksa pemerintah daerah mengambil langkah-langkah strategis.
"Tanah sekolah bersengketa karena banyak lahan warga yang belum dibayar," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Senin, 9 Januari 2012.
Di Kabupaten Tangerang, kata Bambang, Dinas Pendidikan mencatat masih ada 10 sekolah dasar yang lahannya kini dipersoalkan oleh pihak ahli waris. Menurutnya, sengketa lahan tersebut berawal pada program pendidikan SD Inpres pada tahun 1980-an yang dibangun pada lahan warga sebagai pemilik lahan. "Dalam perjalanan, pemerintah belum membayar lahan yang dimiliki ahli waris," katanya.
Menurut Bambang, acap kali sengketa lahan sekolah itu mengusik ketenangan proses belajar-mengajar siswa. "Bahkan terkadang sekolah disegel oleh ahli waris dan digunakan untuk kandang bebek," ujar Bambang. Kasus kandang bebek ini, kata dia, sempat terjadi di sebuah sekolah di Kabupaten Tangerang.
Untuk itu, kata Bambang, pihaknya berencana menyelesaikan sengketa tersebut dengan mengganti lunas lahan sekolah yang bersengketa kepada pihak ahli waris. Dengan begitu, tidak akan ada lagi pihak ahli waris yang mengganggu jalannya proses belajar dan mengajar.
Sementara itu, di Tangerang Selatan, telah terjadi dua kali penyegelan di sekolah yang berbeda oleh ahli waris terkait sengketa lahan. Kedua sekolah yang bersengketa itu adalah SDN Negeri Jombang VII, Ciputat, dan SDN Ciledug. Pihak ahli waris sempat beberapa kali menyegel sekolah tersebut, meski belakangan segel berhasil dibuka kembali.
Peristiwa penyegelan sekolah paling anyar terjadi pada Selasa, 3 Januari 2012, yaitu SD Negeri Jombang VII Ciputat, Tangerang Selatan. Penyegelan gedung sekolah dilakukan sejak 22 Desember 2011 hingga 3 Januari 2012 saat para siswa baru masuk dari libur tahun baru. Sempat terjadi insiden orang tua siswa ribut dengan keluarga ahli waris yang melakukan penyegelan sekolah dan 302 siswa sekolah itu pun tidak bisa belajar.
Segel berupa palang kayu dan spanduk yang bertuliskan "SD Jombang mulai tanggal 22 Desember 2011 kami tutup sampai batas waktu yang belum ditentukan". Sebelum ada penyelesaian pembayaran, tanah alm. Nurdin Yahya’ akhirnya dilepas setelah dilakukan negosiasi antara pemerintah Tangerang Selatan dan ahli waris.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengakui lahan Sekolah Dasar Negeri Jombang VII di Jalan Jembar Raya Kampung Cilalung, Jombang, Ciputat, statusnya masih bersengketa dan resmi milik warga. Untuk itu, pemerintah setempat akan membeli lahan sekolah seluas 1.000 meter tersebut. "Kami akan membeli lahan itu dan menyelesaikannya dengan pemilik tanah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan Mathodah.
Mathodah mengakui adanya surat tanah yang dimiliki ahli waris yang sah. “Surat tanah seperti sertifikat, akta jual-beli, dan nilai jual obyek pajak (NJOP) atau PBB selama ini memang sah milik keluarga ahli waris tersebut,” kata Mathodah.
Pemerintah Tangerang Selatan berjanji akan melakukan pembayaran tanah tersebut pada anggaran perubahan tahun 2012. Agar tidak terulang masalah yang sama, Dinas Pendidikan Tangerang Selatan kini tengah melakukan inventarisasi lahan-lahan sekolah yang ada di wilayah tersebut.
JONIANSYAH