Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Video Hot Pelajar, Polisi Tunggu Saran KPIA  

image-gnews
Ilustrasi: Nita Dian
Ilustrasi: Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menunggu hasil kajian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Ibu dan Anak (KPIA) terkait video porno pelajar. Polisi sudah menetapkan RD, 16 tahun, sebagai tersangka penyebar sekaligus pelaku video hot melalui telepon seluler.

Rekaman video panas sepasang pelajar sekolah menengah atas di Tangerang beredar luas melalui telepon seluler. Dalam rekaman berdurasi enam menit itu, dua pelajar, yang diduga berinisal NA dan RD, mengumbar adegan ciuman panas. Keduanya diduga siswa SMA di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Lihat: Video Hot Pelajar Gegerkan Tangerang)

"Proses pemberkasan masih dilakukan. Saat ini kami masih menunggu hasil kajian dari Bapas dan KPIA," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, Selasa, 10 Januari 2012.

Menurut Shinto, kajian tersebut wajib dilampirkan untuk pemberian saran kepada hakim agar anak diberi putusan tepat karena pelaku di bawah umur dan berstatus pelajar. "Kajian Bapas dan KPIA ini untuk mengetahui implikasi apa yang akan terjadi kepada tersangka saat dijatuhi hukuman," ujar Shinto.

Shinto mengatakan tidak menahan RD meski telah ditetapkan sebagai tersangka. "Proses penyidikan tetap berjalan. Namun, untuk sementara, RD kami kembalikan kepada orang tua untuk mendapat bimbingan," ujarnya.

Sejauh ini pihaknya hanya menetapkan RD sebagai tersangka, mengingat dirinyalah pelaku penyebaran video porno tersebut, sedangkan NA, 16 tahun, pasangan perempuan dalam video tersebut, statusnya korban penyebaran video tersebut. "NA dan keluarga merupakan pelapor, mereka sangat malu akibat beredarnya video mesum tersebut di antara teman-teman sekolahan dan tetangganya," kata Shinto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RD akan dijerat Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur atas laporan orang tua NA, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

JONIANSYAH

Berita lain:
Video Hot Pelajar di Kelas Gegerkan Tangerang
Pelajar Ciuman Jadi Tersangka
Dinas Pendidikan Selidiki Video Ciuman Pelajar
Awasi Video Hot, Ponsel Pelajar Dirazia
Ini Motif Pelajar Tangerang Sebarkan Video Hot


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

Gambar tangkapan layar video yang memperlihatkan perbedaan antara rekaman asli dengan deepfake. Credit: Kanal YouTube WatchMojo
CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf


Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.


Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi memberikan salam usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. ANTARA
Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.


YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

Kimi Hime. Instagram
YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."


Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Ilustrasi pornografi.[Sky News]
Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.


Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Ilustrasi pria sedang melihat foto perempuan seksi. shutterstock.com
Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.


Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Lima tersangka admin grup Line berisi konten mesum diborgol plastik saat konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Senin, 4 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.


Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Petugas lembaga pemasyarakatan berdiri di gerbang pusat penerimaan penjara Lai Chi Kok di Hong Kong, Cina, 8 November 2018. REUTERS/Bobby Yip
Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.


Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Ilustrasi Pedofil, pelecehan, eksploitasi, pornografi dan perdagangan anak. shutterstock.com
Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.


Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

6 Juni 2018

Kasus Rizieq Shihab Hingga Juni 2017 (Syafiqri Alfarizki)
Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab yang berada di Mekah tidak kunjung pulang ke tanah air.