TEMPO.CO, Jakarta -Komisaris Besar Rikwanto,Kepala Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, menyatakan bahwa satpam minimarket yang ingin menggunakan airsoft gun harus datang ke Polda. “Harus datang bawa surat keterangan. Setelah itu nanti kami akan latih untuk cara penggunaannya,” kata Rikwanto ketika diwawancara Senin 16 Januari 2012.
Surat keterangan tersebut harus berisi data-data lengkap mengenai airsoft yang akan digunakan. “Harus jelas siapa-siapa saja penggunanya, nama pemiliknya, airsoft gun-nya jenis apa saja, dan akan digunakan dimana,” ujarnya.
Jika sudah lulus tes penggunaan dan sudah dilatih oleh kepolisian, maka pengguna sudah bisa menggunakannya sebagai alat pengamanan minimarket. “Tapi tetap, Airsoft gun-nya harus disimpan di Polda, atau Perbakin. Jika ingin dibawa pergi jauh, maka kondisi senjata harus dalam keadaan terurai,” kata Rikwanto.
Maraknya kasus perampokan terhadap minimarket 24 jam membuat Kepolisian Daerah Metro Jaya menyarankan pengelola meningkatkan pengamanan masing-masing toko. Salah satu saran Polda adalah membekali satuan petugas pengamanan (satpam) yang menjaga toko dengan senjata air soft gun.
ELLIZA HAMZAH