TEMPO.CO, Depok - Seorang perempuan, Irene Agni Swastika, 22 tahun, mengaku telah mencuri Laptop sebanyak 26 kali di rumah kos para mahasiswi di Ke lurahan Beji, Kota Depok. Naas, pada aksi terakhirnya ia ditangkap oleh pemilik kos saat keluar dengan sebuah laptop jenis Tosiba. "Dia mengaku sudah satu tahun mencuri," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, AKBP Ahmad Kamal, Jum'at, 20 Januari 2012.
Menurut Kamal, pelaku melakukan aksinya dengan bantuan bapaknya, Edi Sucipto, yang masih menjadi buron. Modusnya dengan menelepon korban dari wartel. "Irene hanya melakukan semua sudah disiapkan bapaknya," katanya.
Keluarga asal Magelang ini melakukan aksinya dengan rencana matang. Edi melakukan survei tempat beberapa hari sebelum beraksi, lalu kunci kos target diambil. Edi kemudian menyuruh Irena bersiap dengan kuncinya. "Biasanya korban tidak mengunci pintu saat laptop diambil," kata Kamal.
Edi kemudian menelpon korban dari wartel agar nomor tidak terlacak. Di telepon ia mengajak korban ketemu dengan alasan yang dibuat-buat. Saat korban pergi inilah Irene melakukan aksinya dengan leluasa. "Kalau ketauan, ia akan mengaku teman korban," kata Kamal.
Laptop hasil beberapa aksinya ini mereka jual di Ambasador Kuningan Jakarta. Perempuan tidak lulus sekolah dasar ini memakai uang itu hanya berfoya-foya. "Dia cantik sekali dan gaya hidupnya tinggi," kata Kamal.
Irene akhirnya tertangkap di tempat kos korbannya, Ignatia Oktavia Simorangkir di Wisma Gardenia, Pondok Cina, Beji pada Desember lalu. Ia saat itu tengah keluar dari tempat kos yang dijadikan target untuk dijarah. Tetapi karena curiga, pemilik kos tersebut langsung menangkap pelaku. Si korban langsung meminta Irene untuk membuka tasnya, ternya di situ ada laptop milik korban Sejak itu, Irene langsung digelandang ke Polsek Beji.
Menurut Kamal, kejadian sebelumnya tidak diketahui karena para mahasiswa yang kehilangan tidak melapor polisi. "Saya harap mahasiswa bisa hati-hati," katanya.
D itangan Irene, polisi mengamankan satu laptop, dan 153 kunci kos. Irene pun dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Saat ini Irene di tahanan di Mapolresta Depok," kata Kamal.
ILHAM