TEMPO.CO, Bekasi - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memastikan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2012 berlaku mulai Januari.
"Saya sudah dapat kepastian hampir semua perusahaan siap melaksanakan," kata Muhaimin kepada ribuan buruh di pintu tol Cikarang Barat 3 Kilometer (KM) 31.800, Jumat sore, 27 Januari 2012.
Muhaimin mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bupati Bekasi Sa'dudin, dan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Terutama Apindo, kata Muhaimin, telah memastikan hampir semua pengusaha memastikan bisa membayar UMK Kabupaten Bekasi minimum senilai Rp 1,461 juta per bulan.
"Pemerintah akan terus mengawasi dan memantau pelaksanaannya sesegera mungkin," katanya.
Kalaupun ada perusahaan yang tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai prosedur yang berlaku. "Saya yang menjaminkan," katanya.
"Insya Allah akan kita perjuangkan dan kita laksanakan. Saya akan bersama Saudara-saudara, saya harapkan terlaksana dengan baik," kata Muhaimin.
Muhaimin meminta seluruh buruh yang melumpuhkan ruas tol Jakarta-Cikampek kembali bekerja lagi supaya kondisi aman.
Buruh berdemonstrasi memprotes keputusan PTUN Bandung yang telah memenangkan gugatan Apindo terhadap UMK Kabupaten Bekasi senilai Rp 1,491 juta per bulan.
HAMLUDDIN