TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kepolisian bisa menambahkan jerat dari pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Afriyani Susanti, pengemudi yang mabuk lalu menabrak belasan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu pagi lalu.
Jerat bisa ditambahkan apabila polisi memang menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan sembilan pejalan kaki meninggal dunia itu. “Istilah hukumnya adalah perhitungan pasal akumulatif,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achyani Zulfa, ketika dihubungi pada Sabtu, 28 Januari 2012.
Penyertaan pasal pembunuhan sedang dipertimbangkan kepolisian dalam penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Afriyani tersebut. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan polisi berupaya mengedepankan rasa keadilan. Untuk itu mereka berkonsultasi dengan pakar dan juga jaksa.
Afriyani sendiri kini menjadi tersangka atas tuduhan pelanggaran dua undang-undang: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotik dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Darat mengatur bahwa orang yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Inilah ancaman hukuman terberat bagi Afriyani.
Adapun dalam UU Narkotika, dari seluruh pasal yang disangkakan kepadanya--yakni Pasal 112, 132, dan 127--ancaman terberat adalah hukuman kurungan empat tahun penjara.
Eva sendiri mengatakan jika pasal pembunuhan dalam KUHP disertakan dalam sangkaan terhadap Afriyani, ancaman hukuman yang membayangi perempuan 29 tahun tersebut lebih berat. Tengok saja Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Ada juga Pasal 359 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama lima tahun."
Di antara kedua pasal tersebut Eva menilai Afriyani lebih pantas disangkakan dengan pasal pembunuhan yang disengaja atau 338 KUHP. Alasannya, Afriyani dalam kondisi mabuk. “Dia sudah tahu risiko menyetir saat mabuk tapi masih dilakukan juga. Itu bukan lalai, tapi itu sengaja,” kata Eva.
ANANDA BADUDU
Berita Terkait
Cucu Pemilik Xenia Maut Ternyata Karib Afriyani
Pengemudi Xenia Maut Mulai Puasa Daud
Mental Mulai Membaik, Afriyani Tak Butuh Psikiater
Jerat Sopir Xenia Maut, Polisi Minta Saran Pakar
Blakblakan Eksekutif Daihatsu Soal Rem Xenia
Ditanya Kasus Xenia Maut, Kapolda Metro Sewot