Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Unsur Kesengajaan dalam Kasus Xenia Maut

image-gnews
Tim Pusat Laboratorium dan Forensik Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Kawasan Tugu Tani, Gambir, Jakarta, Selasa (24/1). Di kejauhan tampak warga menyemut untuk menyaksikan proses olah TKP. Tempo/Tony Hartawan
Tim Pusat Laboratorium dan Forensik Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Kawasan Tugu Tani, Gambir, Jakarta, Selasa (24/1). Di kejauhan tampak warga menyemut untuk menyaksikan proses olah TKP. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, I Nyoman Sarekat, mengatakan bahwa sopir “Xenia maut” pantas disangkakan dengan pasal pembunuhan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Afriyani Susanti, sopir Xenia maut, secara hukum bisa dikatakan sengaja membunuh orang lantaran tetap berkendara dalam kondisi mabuk ekstasi.

“Ada unsur kesengajaan. Dia sadar akan risiko terjadinya kecelakaan dan berani mengambil risiko tersebut,” kata Nyoman saat dihubungi Sabtu, 28 Januari 2012 malam.

Dalam KUHP setidaknya ada tiga pasal yang mengatur pembunuhan. Pertama adalah Pasal 338 yang mengatur pembunuhan yang disengaja. Kedua adalah Pasal 340 yang mengatur pembunuhan berencana. Dan ketiga adalah Pasal 359 yang mengatur pembunuhan sebab kelalaian pelaku.

Dari ketiga pasal tersebut, Nyoman mengatakan Afriyani pantas dijerat Pasal 338 yang mengatur pembunuhan yang disengaja. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Hal senada diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achyani Zulfa. Eva mengatakan bahwa Pasal 338 KUHP pantas disangkakan pada Afriyani. Sebab, kata dia, Afriyani sadar akan risiko mengemudi saat dalam kondisi mabuk. “Tapi masih dia lakukan juga. Tidak ada upaya mencegah risiko itu,” katanya.

Meski yakin dengan apa yang dia usulkan, Nyoman mengatakan penyidik kepolisian harus berhati-hati menyertakan pasal pembunuhan dalam kasus Afriyani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi harus mencari bukti tepat yang bisa menyatakan bahwa Afriyani sengaja melakukan pembunuhan. “Misalnya, jejak rem pada tempat kejadian perkara (TKP), apakah ada atau tidak,” katanya. “Oleh karena itu, hasil olah TKP sangat penting,” katanya.

Jika polisi menyertakan pasal pembunuhan pada kasus Afriyani, maka jerat hukum yang membayangi perempuan 29 tahun tersebut semakin berat. Sebab ancaman hukuman 15 tahun penjara dalam Pasal 338 KUHP ini lebih berat dari ancaman maksimum dari Undang-undang Lalu Lintas maupun UU Narkotik.

Pasal sangkaan yang berlapis-lapis juga semakin memperberat ancaman hukuman bagi Afriyani di persidangan nanti. Nyoman mengatakan, jika pasal yang didakwakan berlapis, ketika ketuk palu vonis nanti, hakim akan mengambil hukuman yang paling berat. “Kalau pasal berlapis, hakim bisa ambil hukuman terberat ditambah sepertiga lagi,” katanya.

ANANDA BADUDU

Berita Terpopuler Lainnya:
Pakar: Afriyani Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
Jerat Sopir Xenia Maut, Polisi Minta Saran Pakar

Ada 11 Orang Jadi Korban Tabrakan Jazz ABG
ABG Pengemudi Ternyata Baru 'Test Drive' Jazz Merah

5 Kali Menabrak, Mobil Akhirnya Dirusak Massa
Multiply 'Pindah' Kantor Pusatnya ke Indonesia
AS Akui Bin Ladin Terendus Berkat Seorang Dokter

Bertelanjang Dada, Tiga Wanita 'Serbu' di Davos
Jelang Dibantai, Orangutan Ini Peluk Anaknya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Sandiaga Uno beri pernyataan soal gabung dengan PPP paskamundur dari Partai Gerindra saat di Balai Kota Solo, Sabtu, 29 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.


Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Petugas mengevakuasi bus pariwisata dan truk yang terlibat kecelakaan di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 5 Maret 2022. Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.


Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Hingga hari ketujuh pasca-tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR terus mencari korban. ANTARA/Irsan Mulyadi
Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor


TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Bangkai KM Sinar Bangun ditemukan di kedalaman 450 meter di Danau Toba. ANTARA/Irsan Mulyadi
TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.


Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Keluarga penumpang KM Sinar Bangun dan warga menyalakan lilin di dermaga Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Kapal berkapasitas maksimal sekitar 40 orang itu membawa 211 penumpang saat tenggelam. ANTARA/Irsan Mulyadi
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar


Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Keluarga penumpang menangis saat menyaksikan proses pencarian penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, 19 Juni 2018. Kerabat penumpang KM Sinar Bangun mulai mendatangi posko di Pelabuhan Tigaras, Danau Toba. ANTARA/Irsan Mulyadi
Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.


Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Personel BNPB melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Kedalaman di lokasi kejadian tenggelamnya kapal tersebut mencapai 300-500 meter. ANTARA/Irsan Mulyadi
Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba


Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Personel kepolisian berbincang dengan nelayan saat melakukan proses pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Sebanyak 171 penumpang lain masih dalam proses pencarian. ANTARA/Irsan Mulyadi
Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.


KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

Anggota keluarga penumpang KM Sinar Bangun melihat daftar nama penumpang yang hilang di posko Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, 19 Juni 2018. KM Sinar Bangun mengangkut 128 penumpang saat tenggelam di Danau Toba pada Senin, 18 Juni 2018. ANTARA/Irsan Mulyadi
KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba


Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Petugas gabungan mengangkat kantong berisi jenazah korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, di posko Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 20 Juni 2018. Hingga saat ini, sebanyak 18 penumpang selamat, dua penumpang tewas dan 160 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang