TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta urung mencabut izin trayek angkutan kota (angkot) C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Lama. “Mereka (sopir angkot) terbukti tidak ada sangkut pautnya dengan kasus itu, “ kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, ketika dihubungi Senin, 30 Januari 2012.
Sebelumnya, Pristono mengancam akan mencabut izin trayek angkot itu karena diduga ada oknum sopir yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap JM, 18 tahun, seorang mahasiswi akademi kebidanan pada 20 Januari lalu. Namun, setelah beberapa kali diperiksa polisi, akhirnya diketahui bahwa pemerkosaan itu hanyalah rekaan JM.
Kepada penyelidik di Polres Jakarta Selatan, JM mengaku berhubungan intim dengan SW yang baru dikenalnya dua hari sebelum kejadian secara suka sama suka. Keduanya empat kali berhubungan intim di tempat kos, bukan di angkot atau di dekat rel kereta api seperti pengakuan JM sebelumnya. Cerita pemerkosaan itu diakui JM hanya untuk menutupi perasaan malu karena telah berhubungan badan di luar nikah.
Namun, meski sopir angkot C01 tidak melakukan kejahatan pemerkosaan, Pristono menghimbau para sopir tetap mengenakan seragam, membawa kartu pengenal anggota (KPA) dan kartu pengenal pengemudi (KPP). Perlengkapan itu, selain untuk mencegah adanya sopir tembak, juga memudahkan mengkoordinir para sopir angkot.
SUNDARI