TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan polisi masih akan memanggil sejumlah saksi ahli dan menunggu berkas pemeriksaan dari Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Resnarkoba) Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hasilnya akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan pemeriksaan psikologisnya.
"Secepatnya beres langsung dilimpahkan ke pengadilan," kata Rikwanto saat dihubungi Tempo, Senin malam, 30 Januari 2012.
Afriyani, 29 tahun, bersama ketiga kawannya, Adistira Putri Grani (26), Ari Sendi (34), dan Denny Mulyana (30), berpesta narkoba dan minum alkohol sebelum mengendarai Daihatsu Xenia B 2479 XI hingga menabrak 12 pejalan kaki di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Januari lalu, sekitar pukul 11.12 WIB. Akibatnya, sembilan orang tewas dan tiga orang luka-luka berat hingga dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan berkas pemeriksaan Afriyani dan kawan-kawan terkait kasus narkoba sudah hampir rampung. Menurut dia, keterangan dari para tersangka cocok satu sama lain. "Tinggal rekonstruksi dan resume keterangan," kata Nugroho.
Menurut Nugroho, keterangan mereka tidak berubah terkait kronologi perjalanan pesta, mulai Sabtu hingga Minggu pekan lalu tidak berubah, yaitu mulai dari Hotel Borobudur, lalu kafe di Kemang, kemudian disko Stadium di Hayam Wuruk. Masing-masing mengaku menenggak setengah butir pil ekstasi.
RINA WIDIASTUTI | ANANDA BADUDU
Berita Terkait:
Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut
Polisi Konfrontasi Sopir Xenia Maut Cs
Pengemudi Xenia Maut Terancam Dipenjara 20 Tahun
Pakar: Afriyani Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
Blakblakan Eksekutif Daihatsu Soal Rem Xenia