TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) keliling di lima wilayah Jakarta, Selasa 31 Januari 2012. Layanan hari ini berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB.
SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM baru karena masa berlaku telah habis lebih dari setahun atau SIM hilang, pengendara harus pergi ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
STNK keliling juga hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Tidak melayani pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. Untuk pengesahan STNK 5 tahun, pemilik kendaraan bermotor harus mengurusnya di Samsat.
Ini lokasi layanan SIM dan STNK keliling hari ini:
1. Jakarta Pusat
SIM : Gedung Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Depan Graha GAPEMBRI Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk
STNK : Mall Ciputra (Citraland) Grogol
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: TMII
MARIA GORETTI | TMC
Baca Juga: