TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan dua mitra swasta, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra), Selasa siang, 31 Januari 2012.
Laporan ini dilakukan terkait dengan penentuan rebasing selama 2008-2012. "Kami menemukan adanya kejanggalan dalam mekanisme penentuan rebasing periode kedua," kata Koordinator Bidang Investigasi ICW, Agus Sudaryanto, Selasa, 31 Januari 2012.
Menurut Agus, PAM Jaya memberikan kelonggaran terhadap dua mitra swasta dalam menentukan target rebasing. Rebasing adalah target lima tahun yang harus dipenuhi dua mitra swasta untuk mengejar target ketika kontrak kerja sama swastanisasi air berakhir pada 2022. Akibat kelonggaran ini, kata Agus, PAM Jaya dan masyarakat Jakarta telah dirugikan.
Pelaporan ini, kata Agus, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta tahun 2007-2008. Audit ini menyebutkan potensi kerugian mencapai triliunan rupiah. "Detailnya akan disampaikan di KPK," katanya. Angka itu diperoleh dari selisih imbalan untuk dua mitra swasta yang dianggap terlalu tinggi.
Baca Juga:
Selain itu, kata Agus, pihaknya juga akan merekomendasikan penarikan kasus pengalihan aset PAM Jaya sebesar Rp 3 miliar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebab, katanya, tidak ada perkembangan dari kasus ini. “Kalau memang Kejati tidak mampu menangani kasus ini, kami harapkan KPK yang menanganinya langsung," kata Agus.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI